Puluhan warga Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menyampaikan keluhan serius terkait keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang mengganggu lingkungan mereka. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hadian Kardiadinata, dalam agenda kunjungan reses perseorangan yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Warga merasa sangat keberatan dan dirugikan dengan lokasi TPA yang dinilai terlalu dekat dengan area permukiman penduduk. Menurut penuturan warga, dampak negatif yang ditimbulkan oleh TPA tersebut sangat mengganggu kehidupan sehari-hari, di antaranya:
- Pencemaran Udara: Timbulnya bau busuk yang menyengat dari tumpukan sampah.
- Pencemaran Air: Rembesan limbah yang berpotensi merusak sumber air bersih.
- Kerusakan Lahan: Merusak areal pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
Desakan Pemindahan TPA dan Tinjauan Lapangan
Merespons keluhan tersebut, warga meminta bantuan Hadian untuk meneruskan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Warga mendesak agar lokasi TPA segera direlokasi ke tempat yang lebih jauh dari kawasan padat penduduk.
Mendengar aduan tersebut, politisi PKS yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sumut (Tanjungbalai, Asahan, dan Batu Bara) itu langsung merespons dengan mengajak warga meninjau langsung lokasi TPA.
“Saya akan menyikapi keluhan dan permintaan ini ke instansi terkait. Mudah-mudahan dapat ditemukan solusi untuk mengatasi keluhan ini.” — Ahmad Hadian Kardiadinata, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam peninjauan lapangan, rombongan mendapati sejumlah gunungan sampah yang dibiarkan menumpuk tinggi dan memicu aroma tidak sedap yang sangat menyengat. Usai melihat langsung kondisi yang memprihatinkan tersebut, Hadian berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat ini ke meja Pemkab Batu Bara dan Pemprov Sumut agar segera mendapat penanganan yang komprehensif.


