Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap Gran Max bernomor polisi BK 8698 MR dan truk Colt Diesel BK 8353 EQ terjadi di Jalan Lintas Lima Puluh-Pematang Siantar, tepatnya di kawasan perkebunan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Insiden yang berlangsung pada Minggu (24/5/2026) pagi ini mengakibatkan kedua pengemudi harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa nahas ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mewakili Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat Gran Max yang membawa muatan ikan melaju kencang dari arah Pematang Siantar menuju Lima Puluh sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi Gran Max bernama Andreas Hutapea (30), warga Desa Simpang Gambus, diduga berusaha menghindari lubang di jalan. Manuver mendadak ini membuat laju kendaraannya masuk terlalu jauh ke jalur kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk Colt Diesel bermuatan buah yang dikemudikan oleh Murni (36), warga Kabupaten Asahan. Menyadari posisi pikap yang memakan jalurnya, Murni sempat membunyikan klakson sebagai isyarat peringatan dan berusaha menurunkan kecepatan.
Lantaran jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan keras pun tak terhindarkan. Pikap tersebut menghantam bagian kanan depan truk. Benturan ini menyebabkan kedua kendaraan niaga tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling hingga nyaris terperosok ke dalam parit pembatas jalan.
Akibat insiden ini, Andreas dan Murni mengalami luka-luka pada bagian tangan serta kaki. Petugas Satlantas Polres Batu Bara yang tiba di lokasi segera mengevakuasi kedua korban ke RSU Bidadari Batu Bara untuk mendapat pertolongan medis.
Saat ini, kedua kendaraan yang ringsek telah dievakuasi dari badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini.


