Poin Utama:
- Terdakwa kasus korupsi dana BOS Sekolah Kesehatan Ganda Husada, Dwi Syahfitri, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
- Dwi mengaku dipaksa menyetor Rp50.000 per siswa tiap bulan kepada pimpinan yayasan (inisial FS) dengan ancaman gaji tidak dibayarkan.
- Terdakwa merasa dijadikan tumbal karena posisinya sebagai bendahara yang ditugaskan mengambil dana BOS tersebut.
- Pihak terdakwa berharap hakim membebaskannya karena mengklaim hanya bekerja berdasarkan perintah pimpinan yayasan.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak riuh, Rabu (20/5/2026). Dwi Syahfitri, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Kesehatan Yayasan Ganda Husada, akhirnya buka suara setelah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dwi menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja yang terjerat sistem yang korup di tempatnya bekerja.
Ia membantah keras terlibat dalam menikmati uang negara tersebut dan merasa menjadi pihak yang dikorbankan.
“Kenapa hanya jabatan kami yang dipakai lalu kami jadi tersangka? Karena kami yang ditugaskan mengambil uang Dana BOS itu.
Padahal kami hanya menjalankan perintah untuk memberikan Rp50.000 per bulan per siswa,” ujar Dwi di hadapan awak media.
Menurut pengakuan Dwi, praktik penyetoran dana tersebut telah berlangsung sejak ia diangkat menjadi bendahara BOS pada tahun 2020.
Ia mengaku mendapat penekanan keras dari pimpinan yayasan berinisial FS. Jika perintah setor dana tersebut tidak dituruti, maka hak-hak guru dan staf seperti gaji tidak akan diberikan.
“Ada penekanan. Kalau tidak dikasih, hak-hak kami seperti gaji tidak diberikan. Yang meminta uang itu murni yayasan.
Saya tidak ada makan, tidak ada kelola. Semuanya atas perintah yayasan,” tegasnya.
Dalam skema yang dipaparkannya, dana BOS yang cair langsung dari pemerintah digunakan untuk operasional sekolah dan administrasi, namun sisanya sebesar Rp50.000 per siswa per bulan wajib diserahkan ke FS.
Dwi mengaku hanya bertugas mengambil dana dan membuat laporan sesuai arahan yayasan.
Atas dasar itulah, Dwi berharap majelis hakim dapat melihat keadilan. Ia merasa tidak adil jika hanya dirinya dan kepala sekolah yang dijadikan tersangka, sementara pihak yang diduga memerintahkan praktik tersebut masih belum tersentuh hukum.
“Harapan saya bisa dibebaskan karena ini bukan ulah kami, bukan kemauan kami, bukan keinginan kami. Ini semua perbuatan dan perintah yayasan,” pungkasnya.
Tim penasihat hukum terdakwa kini tengah fokus pada pembuktian dalam nota eksepsi untuk mematahkan dakwaan jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Ganda Husada maupun pimpinan FS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tersebut.


