TEBING TINGGI, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali denyut nadi perekonomian di kawasan Pasar Induk yang telah lama terbengkalai. Pada Rabu (29/7/2026), Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, turun langsung meninjau kondisi bangunan pasar tersebut.
Melihat kondisi fasilitas yang tidak difungsikan secara optimal, Wali Kota menyatakan keprihatinannya. Padahal, kawasan Pasar Induk dinilai memiliki potensi strategis yang sangat besar sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Tebing Tinggi.
Strategi Pengaktifan Tanpa Membebani APBD
Untuk memulihkan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pemko akan berupaya semaksimal mungkin tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Strategi utamanya adalah dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah berdiri.
Sebagai magnet awal penarik kunjungan masyarakat, pemerintah daerah akan merelokasi kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pasar Pengendalian Harga (PPH) ke Pasar Induk.
Berikut adalah rincian strategi Pemko Tebing Tinggi dalam menghidupkan kembali Pasar Induk:
| Fokus Strategi | Rincian Pelaksanaan |
| Pusat Pangan Murah | Menjadikan Pasar Induk sebagai lokasi utama program GPM dan PPH yang menyediakan sembako terjangkau. |
| Akses Transportasi | Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan tersedianya rute angkutan menuju lokasi pasar. |
| Efisiensi Anggaran | Memaksimalkan bangunan fisik yang sudah ada tanpa mengajukan beban pembangunan baru pada APBD. |
| BUMD Pangan | Merancang pembentukan BUMD untuk menjadikan Pasar Induk sebagai simpul utama distribusi komoditas. |
Akhiri Polemik PPH di Pasar Sakti
Langkah pemindahan kegiatan PPH ke Pasar Induk ini sekaligus menjadi solusi ampuh atas polemik yang sempat memicu penolakan sejumlah pedagang di Pasar Sakti beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, H. Iman Irdian Saragih meluruskan bahwa pelaksanaan PPH bukanlah kebijakan pribadi dirinya atau Kepala Dinas Perdagangan. Program itu merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara, Perum Bulog, dan Bank Indonesia guna menstabilkan harga pasar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, menambahkan bahwa miskomunikasi dengan para pedagang di Pasar Sakti kini telah diselesaikan berkat mediasi bersama Satgas Pangan Polres Tebing Tinggi. Para pedagang pun telah sepakat dan berkomitmen untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dinas Perdagangan juga mencatat bahwa kebutuhan beras masyarakat Tebing Tinggi mencapai sekitar 45 ton per hari, sehingga kestabilan pasokan menjadi prioritas mutlak demi mencegah inflasi.
Proyeksi Masa Depan: Simpul Distribusi Hinterland
Pemindahan PPH ke Pasar Induk telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan Perum Bulog. Namun, visi Pemko Tebing Tinggi tidak berhenti sampai di situ.
Marimbun mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan konsep pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan. Konsep ini bertujuan untuk menyulap Pasar Induk menjadi simpul perdagangan strategis yang mampu menjalin kerja sama distribusi kebutuhan pokok dengan daerah hinterland (wilayah penyangga) dan kabupaten/kota di sekitarnya.
Dengan terealisasinya rencana ini, arus masuk dan keluar komoditas pangan diyakini akan berjalan jauh lebih efektif, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah cukup lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota akan berupaya semaksimal mungkin menghidupkan kembali Pasar Induk ini tanpa membebani APBD. Kami ingin masyarakat datang ke Pasar Induk karena ada nilai lebih, terutama harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.”
— H. Iman Irdian Saragih, Wali Kota Tebing Tinggi.


