TEBING TINGGI, Upaya tanpa henti aparat kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil manis.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba yang rupanya belum jera, beserta seorang teman wanitanya.
Penggerebekan yang menghebohkan warga sekitar ini berlangsung di sebuah ruko kawasan Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (13/6/2026) siang lalu.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/6/2026), mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Ruko di kawasan Harapan Indah itu kerap kali dicurigai menjadi titik kumpul dan tempat transaksi barang haram. Berbekal informasi berharga tersebut, tim kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima pasti akan segera ditindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Jimmy.
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Tepat pada pukul 11.00 WIB, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di ruko target. Di lokasi, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:
- Pria berinisial DI (42 tahun), warga Jalan Pala, yang tercatat memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis kasus narkotika.
- Perempuan berinisial RS (32 tahun), warga Jalan Meranti, yang turut berada di tempat kejadian saat operasi berlangsung.
Tak mau kecolongan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di seputaran ruko. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kuat untuk menjerat kedua tersangka. Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:
- 1 plastik klip besar dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 18,47 gram.
- 2 unit timbangan digital.
- 3 buah pipet modifikasi berbentuk sekop.
- 1 unit handphone (telepon seluler).
- 1 bungkus plastik klip kosong.
- 1 buah kotak kacamata sebagai wadah.
- Uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Memburu Sang Pemasok
Saat diinterogasi di tempat, tersangka DI tidak bisa mengelak lagi. Ia mengaku bahwa pasokan sabu seberat belasan gram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya disamarkan dengan inisial T.
Saat ini, kedua tersangka, DI dan RS, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu sosok ‘T’ yang disebut-sebut sebagai bandar penyuplai sabu kepada sang residivis.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara tegas demi memutus mata rantai peredaran di Kota Tebing Tinggi.” — AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.


