TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memaparkan Nota Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penyampaian nota jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (7/8/2026) sore. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Tebing Tinggi, Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua II, Husein.
Komitmen Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam pidatonya, Wali Kota merespons langsung sejumlah catatan mendasar yang disuarakan oleh legislatif, salah satunya dari Fraksi Keadilan Pembangunan yang menyoroti optimalisasi PAD. Menanggapi hal tersebut, H. Iman Irdian Saragih menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi untuk terus menggenjot pendapatan melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
“Pemerintah Kota sepakat bahwa efisiensi penggunaan anggaran bukan sekadar instrumen penghematan, melainkan keharusan strategis untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan kemanfaatan publik yang maksimal (value for money),” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus menjaga stabilitas keuangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) melalui pengetatan fiskal serta penyusunan anggaran yang rasional dan terukur.
Penjelasan Realisasi PAD TA 2025
Agenda paripurna ini juga diwarnai dengan tanggapan Wali Kota atas sorotan dari Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem mengenai realisasi PAD TA 2025 yang belum menyentuh angka 100 persen.
Berikut adalah rincian capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi TA 2025:
| Keterangan | Nominal / Persentase |
| Target PAD TA 2025 | Rp 140,53 Miliar |
| Realisasi PAD TA 2025 | Rp 133,36 Miliar |
| Persentase Capaian | 94,89% |
Wali Kota memberikan penjelasan objektif bahwa tidak tercapainya target pajak daerah secara penuh sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, yakni adanya keringanan bagi wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sementara di sektor retribusi, fluktuasi capaian sangat bergantung pada dinamika ekonomi mikro serta tingkat kepatuhan dari wajib retribusi di lapangan.
“Saran dan masukan dari anggota dewan mengenai peningkatan pendapatan dan kehati-hatian alokasi belanja akan menjadi perhatian serius Pemko Tebing Tinggi untuk bekerja lebih maksimal ke depan,” ungkapnya.
Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Di penghujung nota jawabannya, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Gerindra yang menekankan bahwa pengawasan DPRD bukanlah sebuah hambatan, melainkan instrumen konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Ucapan terima kasih senada turut ditujukan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia atas dukungan moral serta apresiasinya terhadap kinerja jajaran eksekutif.
Wali Kota berharap seluruh penjelasan yang telah dijabarkan dapat diterima dan menjadi bahan masukan berharga dalam penyempurnaan tahapan pembahasan Ranperda APBD TA 2025 selanjutnya.
Rapat paripurna ini berlangsung tertib dan turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kasat Intelkam Polres AKP Andi Sujenderal, Kasi Intelijen Kejari Sai Sintong Purba, dan Pabung Mayor Inf. PM. Simanjuntak. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik, jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, serta insan pers.



