TEBING TINGGI – Menikah bukan hanya soal kesiapan mental dan finansial, tetapi juga kesiapan kesehatan fisik agar kelak bisa melahirkan generasi yang cerdas. Menyadari hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi terus mengampanyekan pentingnya program Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin).
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memaparkan secara blak-blakan manfaat program ini saat hadir sebagai narasumber dalam program siniar (podcast) bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting“. Gelar wicara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi dan disiarkan melalui Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso.
Deteksi Dini dan Perencanaan Kehamilan
Wali Kota menegaskan bahwa program SP3 bukanlah sekadar syarat administrasi yang memberatkan, melainkan bentuk perlindungan pemerintah terhadap warganya. Program yang telah dipayungi oleh Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 ini dirancang khusus untuk mendeteksi potensi penyakit menular maupun tidak menular sejak dini.
Selain itu, SP3 Catin berfokus pada perbaikan status gizi calon ibu dan edukasi perawatan kehamilan agar bayi bisa lahir dengan normal dan tumbuh sehat tanpa ancaman stunting.
“Ini juga menjadi ajang edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai setidaknya usia 21 tahun dan tahu bagaimana cara menjaga jarak kehamilan yang aman,” terang H. Iman Irdian Saragih.
Wali Kota berharap, kesadaran anak muda di Tebing Tinggi untuk mempersiapkan kesehatan sebelum naik ke pelaminan semakin tinggi. Masyarakat diimbau untuk aktif memanfaatkan fasilitas layanan terpadu ini demi membangun keluarga yang tangguh.
Syarat Mudah Mengurus SP3 Catin
Untuk mempermudah masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) telah menyederhanakan alur birokrasi. Kepala Dinas PPKB, Dedi Parulian Siagian, merinci sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pengantin berdasarkan kategori asalnya:
| Asal Calon Pengantin | Syarat Dokumen yang Disiapkan |
| Warga Asli Tebing Tinggi | Surat Pengantar dari Kelurahan, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Pas Foto 2×3. |
| Warga Luar Kota (Menikah di Tebing Tinggi) | Surat Pengantar dari KUA tempat menikah, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Pas Foto 2×3. |
| Non-Muslim (Untuk Pencatatan Nikah) | Surat Pengantar dari Disdukcapil, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Pas Foto 2×3. |
Sinergi Lintas Sektor: Dari Tes Urine hingga Literasi Digital
Langkah mewujudkan keluarga sehat ini tak lepas dari kerja sama lintas instansi yang solid. Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Dr. Rohim M. Gultom, yang turut hadir memberikan apresiasinya atas keberanian Pemko Tebing Tinggi menerapkan syarat tes urine bagi para calon pengantin.

Tercatat sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine. “Dari total 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes. Hasilnya, 30 orang terindikasi positif sehingga kami dapat segera melakukan tindak lanjut berupa asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan mereka,” urai Dr. Rohim.
Di sisi lain, upaya sosialisasi yang masif terus digenjot oleh Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Kepala Diskominfo, Ghazali Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya terus membombardir edukasi SP3 Catin melalui media konvensional maupun media sosial dengan kemasan visual yang interaktif dan kekinian.
“Kominfo mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat, terutama generasi muda, memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa mempersiapkan diri secara matang sebelum menjalani rumah tangga,” pungkas Ghazali.



