TEBING TINGGI – Sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil manis dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi sukses membekuk seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka yang diketahui berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan, ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil
Merespons laporan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Kejelian petugas membuahkan hasil ketika mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengungkapkan bahwa tindakan cepat personel di lapangan berhasil menghentikan peredaran sabu sebelum jatuh ke tangan pembeli.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pria berinisial AM bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,56 gram,” jelas AKP Mulyono, Jumat (7/8/2026).
Fakta Penangkapan dan Barang Bukti
Saat penyergapan berlangsung, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraan pelaku. Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan paket sabu siap edar.
Berikut adalah rincian fakta dalam penangkapan tersangka:
| Uraian | Detail Keterangan |
| Identitas Tersangka | AM (25), Laki-laki, Kelurahan Tambangan |
| Lokasi Penangkapan | Jl. Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi |
| Waktu Penangkapan | Rabu, 29 Juli 2026 |
| Barang Bukti Narkotika | Sabu seberat 9,56 gram |
| Barang Bukti Lainnya | 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 Unit HP |
Menurut AKP Mulyono, saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka AM telah mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, baik sabu maupun alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan, adalah miliknya. Sepeda motor dan telepon genggam tersebut diduga kuat menjadi instrumen utama dalam melancarkan bisnis gelapnya.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mulyono. Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



