Poin Utama:
- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap Indra Denni Dariaman Padang (23) atas dugaan penipuan dan penggelapan motor.
- Pelaku meminjam motor Honda Vario milik teman wanitanya, Prisma Simamora (23), dengan dalih butuh kendaraan untuk bekerja.
- Alih-alih digunakan untuk bekerja, pelaku justru membawa kabur dan menggadaikan motor tersebut seharga Rp6 juta.
- Pelaku ditangkap di kawasan Medan Selayang pada Rabu (20/5/2026) dan kini terancam hukuman berat sesuai UU KUHP.
Tega benar nasib Prisma Simamora (23). Berniat tulus membantu teman yang kesulitan mencari pekerjaan, ia justru menjadi korban penipuan hingga kehilangan sepeda motor kesayangannya. Pelakunya tak lain adalah teman dekatnya sendiri, Indra Denni Dariaman Padang (23).
Drama penggelapan ini bermula pada Kamis (14/5/2026) malam di kawasan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Melalui percakapan di WhatsApp, Indra mengeluh kepada Prisma bahwa ia sangat membutuhkan sepeda motor untuk menunjang aktivitas kerjanya.
Mendengar keluhan tersebut, Prisma yang merasa iba langsung meminjamkan Honda Vario hitam miliknya (BK 2282 MBS). Meski STNK tetap dipegang korban, Indra dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak berselang lama, korban dikejutkan dengan pesan singkat dari pelaku yang mengaku telah menggadaikan motor tersebut senilai Rp6 juta. Sadar telah dikhianati, Prisma segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Indra akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (20/5/2026) saat berada di kawasan depan Perumahan Citra Garden, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Jonni.
Kini, niat ingin membantu teman yang berujung petaka ini harus dibayar mahal oleh Indra dengan ancaman kurungan penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan kepada orang yang sudah lama dikenal sekalipun, terutama yang berkaitan dengan peminjaman aset berharga.


