Ringkasan Eksekutif:
- Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Senin (19/10/2026) dini hari di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
- Tiga pria berhasil diamankan, yakni Yogi Riswan Tanjung alias Yogi (diduga pengedar), Samsudin Sinaga alias Ucok, dan Karsimin alias Emen.
- Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bruto 10,68 gram (terdiri dari paket 10,38 gram dan 0,30 gram) beserta timbangan dan alat isap.
- Disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun setempat, petugas merobohkan dan membakar gubuk di perkebunan sawit yang dijadikan markas transaksi.
LABUHANBATU UTARA – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Leidong. Melalui pelaksanaan OSN Polsek Kualuh Leidong (Operasi Sarang Narkoba) pada Senin (19/10/2026) dini hari, aparat kepolisian sukses menggerebek sebuah markas transaksi sabu yang tersembunyi di area perkebunan kelapa sawit, Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi senyap yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan tiga orang terduga pelaku, tetapi juga pemusnahan total fasilitas gubuk liar yang meresahkan warga sekitar.
Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan jaringan peredaran narkotika di kawasan perkebunan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran.
Setibanya di Desa Sei Sentang pada pukul 00.30 WIB, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar akses keluar-masuk perkebunan kelapa sawit. Tak berselang lama, petugas menghentikan seorang pria mencurigakan yang baru saja keluar dari area kebun.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pria yang diketahui bernama Samsudin Sinaga alias Ucok tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,30 gram. Saat diinterogasi di tempat, Ucok mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seorang pria bernama Yogi di sebuah gubuk di tengah kebun sawit.
Berbekal pengakuan krusial itu, tim di bawah komando IPDA Andi Fahri Hasibuan langsung melakukan penyergapan ke gubuk yang dimaksud. Di dalam bangunan darurat tersebut, petugas berhasil meringkus dua pria lainnya tanpa perlawanan, yakni Yogi Riswan Tanjung alias Yogi dan Karsimin alias Emen.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti Narkotika
Penggeledahan menyeluruh di dalam gubuk perkebunan milik Yogi tersebut membuahkan temuan barang bukti dalam jumlah signifikan yang mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan dan peredaran aktif. Untuk memetakan peran dan temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), berikut adalah rincian data hasil operasi kepolisian:
| Nama Terduga Pelaku | Dugaan Peran Awal | Rincian Barang Bukti yang Disita |
| Yogi Riswan Tanjung alias Yogi | Pemilik Lokasi & Pengedar/Penjual | • 1 plastik klip sedang berisi sabu (10,38 gram bruto) • 1 unit timbangan • 5 buah pipet berbentuk sekop • 3 bungkus plastik klip kosong & 1 plastik klip besar • 1 dompet merah, 1 kotak plastik, & uang tunai Rp150.000 |
| Samsudin Sinaga alias Ucok | Pembeli / Pengguna | • 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,30 gram bruto) |
| Karsimin alias Emen | Pengguna di Lokasi | • 3 set alat isap sabu (bong) yang ditemukan di dalam gubuk |
Secara keseluruhan, petugas mengamankan total 10,68 gram bruto narkotika jenis sabu dari dua titik penggeledahan tersebut. Kendati pemeriksaan awal mengarah pada peran Yogi sebagai bandar lokal, pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum dan konstruksi pasal bagi masing-masing pelaku akan ditentukan melalui gelar perkara dan penyidikan mendalam di markas komando.
Pemusnahan Gubuk Narkoba Bersama Aparat Desa
Langkah tegas kepolisian tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Guna memastikan lokasi perkebunan sawit tersebut tidak kembali dialihfungsikan sebagai sarang maksiat dan transaksi narkoba di kemudian hari, petugas mengambil tindakan pemusnahan di tempat.
Polsek Kualuh Leidong memanggil dan menggandeng langsung unsur pemerintahan desa setempat, yakni Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, serta Kepala Dusun Sei Sentang I, Taufik. Dengan disaksikan oleh kedua perangkat desa tersebut, personel kepolisian merobohkan dan membakar habis gubuk kayu yang selama ini menjadi titik kumpul para penyalahguna narkotika.
Sinergi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Usai memastikan api padam dan situasi di Dusun Sei Sentang I kembali aman serta kondusif pada pukul 03.00 WIB, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang menuju Mapolsek Kualuh Leidong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan operasi dini hari ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara keberanian masyarakat dalam melapor dan respons cepat aparat penegak hukum adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah hukum Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Redaksi: Maulidi Azizi, S.Sos – Kabiro Labuhanbatu Utara)


