TEBING TINGGI – Atmosfer penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi mendadak mencekam bagi para pemangku kebijakan yang diduga bermain api dengan anggaran negara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Peduli Rakyat (DPD MPR) Kota Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi, mengambil langkah berani dengan resmi mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen bukti awal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kantor Pos pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Langkah ini menjadi genderang perang terhadap dugaan praktik gelap pengelolaan anggaran di lingkungan SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi.
Tidak main-main, DPD MPR membawa sejumlah poin krusial yang meminta atensi penuh dari aparat penegak hukum.Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi, secara gamblang membeberkan tiga poin utama yang menjadi dasar laporan mereka:
“Pertama, kami menduga kuat adanya permainan terselubung yang terjadi di SMP Negeri 5 Tebing Tinggi. Kedua, kami menduga Plt. Kepala Sekolah mengubah format anggaran BOS dengan memasukkan pembelian kursi pada anggaran Dana BOS tahun 2025, di mana kursi tersebut sebenarnya diberikan sebagai bantuan oleh pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela,” ujar Ahmad Fahrezi tegas.
Lebih lanjut, Fahrezi membongkar siasat dugaan manipulasi yang dinilai sangat rapi namun terendus tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari lingkungan sekolah SMP Negeri 5 mengenai modus yang diduga dilakukan. Ketika pihak Dinas Pendidikan datang, kursi-kursi tersebut diduga diubah catnya agar seolah-olah bersumber dari anggaran Dana BOS 2025. Namun uniknya, ketika pihak PTPN IV yang hadir, mereka kembali mengubah catnya menjadi bantuan PTPN IV,” ungkap Fahrezi membeberkan kronologi temuan di lapangan.
Tak berhenti di situ, Fahrezi juga menambahkan poin ketiga yang tidak kalah mengejutkan terkait pengelolaan internal sekolah.
“Kami juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap penggunaan anggaran Dana BOS secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025,” cetusnya.
Menyikapi temuan dan dugaan yang dinilai mencederai institusi pendidikan ini, DPD MPR Kota Tebing Tinggi mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera bertindak tanpa kompromi.
”Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memeriksa dan menangkap Plt. Kepala Sekolah serta Bendahara SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dan kami menegaskan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai hukum yang adil benar-benar ditegakkan,” pungkas Ahmad Fahrezi menutup keterangannya.
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen dumas beserta bukti awal tersebut tengah berproses menuju meja penyidik Kejati Sumut. Publik kini menanti kelanjutan dari pengusutan dugaan manipulasi yang dinilai penuh tipu daya ini.
(RED)



