Ahmad Fahrezi, Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi, Tuntut Audit Alih Fungsi Lahan Rumdin Lapas: “Jangan Mentang-Mentang Pemilik Dapur Oknum Anggota DPRD Sumut!”

- Advertisement -

TEBING TINGGI – Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Peduli Rakyat (DPD MPR) Kota Tebing Tinggi dengan tegas melayangkan tuntutan audit menyeluruh terkait dugaan alih fungsi lahan Rumah Dinas (Rumdin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melayangkan surat resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) pusat, tetapi juga secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui PT Pos Indonesia pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB guna mengaudit seluruh dugaan alih fungsi lahan rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.


​Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena proses alih fungsi tersebut diduga sarat akan pelanggaran.

​“Kami mendukung penuh program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi caranya tidak boleh ugal-ugalan dengan pelanggar hukum. Jangan mentang-mentang pemilik dapur tersebut diduga milik salah satu oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, lantas bisa seenaknya menabrak aturan peruntukan aset negara!” ujar Ahmad Fahrezi, Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi.




​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan demi kepentingan sepihak tanpa prosedur yang sah.

​“Rumah dinas institusi pemasyarakatan itu dibangun menggunakan uang negara untuk menunjang tugas dan keamanan pegawai Lapas, bukan untuk disulap jadi area operasional dapur atas kepentingan oknum tertentu tanpa prosedur BMN yang sah,” tambahnya.




​Tiga Sorotan Utama Dugaan Pelanggaran Hukum
​Dalam pernyataan resminya, Ahmad Fahrezi membeberkan tiga poin krusial yang menjadi landasan tuntutan audit dan penolakan tersebut:

○ ​Dugaan Pelanggaran PP No. 40 Tahun 1994 & PP No. 27 Tahun 2014: Setiap alih fungsi atau pemanfaatan aset Rumah Negara oleh pihak maupun kegiatan lain wajib mengantongi izin resmi pengalihan status Barang Milik Negara (BMN) dari Pengelola Barang dalam hal ini Kementerian Keuangan. DPD MPR mempertanyakan apakah proses tersebut sudah dilalui secara sah.


○ Potensi Kerawanan Keamanan Lapas: Lapas merupakan objek vital negara yang memerlukan standar pengamanan ketat. Menjadikan kompleks rumah dinas sebagai Dapur MBG yang memicu lalu-lalang orang serta logistik umum dikhawatirkan dapat mengganggu dan membahayakan sistem keamanan internal serta ketertiban di dalam lingkungan Lapas.


○ ​Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Intervensi Politik: DPD MPR menduga ada pemaksaan kehendak atau pembiaran dari pihak pengelola instansi lokal karena adanya keterlibatan oknum pejabat legislatif di tingkat provinsi.

​Melalui langkah pengiriman surat resmi via Pos Indonesia ini, DPD MPR Kota Tebing Tinggi mendesak BGN pusat serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera mengambil tindakan objektif, transparan, dan tidak gentar dalam menegakkan aturan demi menyelamatkan aset negara serta menjaga kondusivitas daerah.

- Advertisement -

Pimpin Rakor Penanggulangan TBC, Sekda Tebing Tinggi Minta Aksi Nyata: “Jangan Ada P...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi mencatat terdapat 137 kasus positif dan 808 terduga TBC. Pengentasan wabah ini ditekankan sebagai tanggung jawab lintas sektoral, bukan hanya Dinas Kesehatan semata.

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4