Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Bencana

Terdakwa Wahid Sitorus juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta atas dugaan penyelewengan dana tahun 2021.

- Advertisement -

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, harus menghadapi tuntutan berat atas kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp611 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menuntut Wahid dengan hukuman kurungan 6,5 tahun penjara.

Rincian Tuntutan JPU

Selain hukuman pidana penjara, JPU Edwin L. Tobing juga menjatuhkan sejumlah tuntutan finansial kepada terdakwa, yang meliputi:

  • Denda: Sebesar Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
  • Uang Pengganti (UP): Terdakwa diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp213 juta.

Terkait Uang Pengganti, jaksa memberikan tenggat waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika Wahid gagal membayar dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.

Pasal yang Disangkakan dan Sidang Lanjutan

Perbuatan Wahid Sitorus dinilai telah secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.

Ia dijerat menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Usai pembacaan surat tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan kesempatan kepada Wahid beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Pemadaman Bergilir Landa ...

PLN ULP Tebing Tinggi merilis jadwal pemadaman listrik bergilir akibat gangguan pada pembangkit. Cek daftar kawasan terdampak dari pagi hingga malam.

Abaikan AD/ART dan PO, Ko...

Tebing Ti...

Pemerintah Kucurkan Dana ...

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan penanganan bencana telah memasuki fase pemulihan permanen yang berfokus pada infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

Tingkatkan Kinerja, Sekda...

Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik bersama jajaran direksi PDAM Tirta Bulian melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirtanadi Medan, Kamis 7 Mei 2026.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

Pemadaman Bergilir Landa ...

PLN ULP Tebing Tinggi merilis jadwal pemadaman listrik bergilir akibat gangguan pada pembangkit. Cek daftar kawasan terdampak dari pagi hingga malam.

#2

Abaikan AD/ART dan PO, Ko...

Tebing Ti...

#3

Pemerintah Kucurkan Dana ...

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan penanganan bencana telah memasuki fase pemulihan permanen yang berfokus pada infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

#4

Tingkatkan Kinerja, Sekda...

Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik bersama jajaran direksi PDAM Tirta Bulian melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirtanadi Medan, Kamis 7 Mei 2026.

Taggar Trending