TEBING TINGGI – Di era gempuran arus informasi digital, kecakapan dalam bermedia sosial menjadi perisai utama agar pengguna tidak terjerumus ke dalam persoalan hukum maupun pusaran misinformasi.
Merespons tantangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, hadir langsung memberikan pembekalan dalam acara Pelatihan Desain Grafis dan Pemanfaatan Media Sosial bagi pengurus Karang Taruna Kelurahan se-Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Sosial, Jumat (14/8/2026).
Membawakan materi bertajuk “Literasi dan Optimalisasi Media Sosial Karang Taruna Kelurahan”, Ghazali mengajak para agen perubahan di tingkat akar rumput tersebut untuk lebih bijak dan cerdas menavigasi ruang siber.

Ancaman Jejak Digital dan Fenomena Hoaks
Dalam paparannya, Ghazali menyoroti kebiasaan sebagian anak muda yang kerap latah mengunggah konten atau berkomentar di media sosial tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Menurutnya, setiap jejak digital akan terekam selamanya. Oleh karena itu, membangun citra (brand) organisasi yang positif melalui konten kreatif harus menjadi prioritas para pemuda.
“Saat ini banyak sekali platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan lain sebagainya. Di sana ada pihak yang membagikan informasi positif, tetapi tidak sedikit pula yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks. Fenomena inilah yang harus kita sikapi dengan bijak. Jika kita konsisten menyebarkan informasi yang baik, maka hal itu akan membawa dampak yang baik pula bagi diri kita dan organisasi,” urai Ghazali.
Untuk mencetak kader Karang Taruna yang melek digital, Kadis Kominfo membagikan sejumlah langkah taktis pencegahan hoaks. Berikut adalah ringkasannya:
| Panduan Bijak Bermedsos | Tindakan Nyata bagi Kader Karang Taruna |
| Saring Sebelum Sharing | Membaca utuh suatu berita/informasi, tidak hanya membaca judul provokatif sebelum membagikannya. |
| Verifikasi Silang | Memanfaatkan fitur teknologi seperti Google Lens atau mesin pencari untuk mengecek keaslian foto dan sumber informasi. |
| Produksi Konten Edukatif | Memfokuskan energi untuk menyuarakan program pembangunan daerah dan kegiatan positif kepemudaan. |
| Jaga Etika Komunikasi | Menghindari ujaran kebencian (Hate Speech) dan pencemaran nama baik di kolom komentar. |
Waspada Jeratan UU ITE
Langkah preventif yang diedukasikan ini dinilai sangat krusial agar para pemuda terhindar dari konsekuensi hukum yang tegas. Ghazali mengingatkan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat sanksi pidana nyata bagi pelaku pencemaran nama baik, penyebar hoaks, dan ujaran kebencian.
Terkait penindakan konten negatif, Ghazali menjelaskan bahwa Diskominfo Kota Tebing Tinggi terus melakukan patroli siber dan pengawasan secara aktif.
“Namun, perlu dipahami bersama bahwa kewenangan pemblokiran penuh (blocking) akun atau situs web yang bermasalah berada di bawah ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pusat,” jelasnya.
Menutup arahannya, Kadis Kominfo menaruh harapan besar agar para kader Karang Taruna dapat menjadi benteng pertahanan informasi bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan mendominasi ruang siber melalui narasi-narasi pembangunan, Karang Taruna diharapkan tampil sebagai generasi yang memiliki literasi digital tinggi, melek hukum, serta turut berkontribusi memajukan Kota Tebing Tinggi dari ranah digital.


