Nekat Potong 30 Meter Kabel Tower di Batu Bara, Pria Asal Medan Berhasil Diringkus Polsek Talawi

Berkat laporan cepat dari warga dan pengelola tower, kepolisian sukses mengamankan pelaku beserta alat kejahatannya hanya dalam hitungan jam. Satu rekan pelaku kini berstatus buron.

- Advertisement -

BATU BARA, Tim Opsnal Polsek Talawi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya sabotase fasilitas komunikasi. Hasilnya, seorang pria berinisial EK (42), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian 30 meter kabel tower di Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) di tempat persembunyian pelaku di kawasan Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Aksi kejahatan ini pertama kali terendus pada Sabtu dini hari di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng. Dua orang saksi mata, Jumadi Amri dan Halima Aini, mencurigai adanya aktivitas ilegal dan langsung menghubungi Yudi Hartono (35) selaku pengelola tower.

Mendapat laporan tersebut, Yudi bergegas mendatangi lokasi kejadian. Kecurigaan terbukti benar setelah ia mendapati jaringan komunikasi terganggu akibat kabel utama telah dipotong sepanjang 30 meter. Yudi bersama para saksi kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polsek Talawi.

Begitu menerima pengaduan, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dengan bantuan informasi dari masyarakat, tersangka EK berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, EK mengakui melancarkan aksinya bersama seorang rekan yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Selain mengamankan tersangka EK, pihak kepolisian juga menyita sejumlah perkakas yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talawi:

- Advertisement -
  • Potongan kabel tower sepanjang 30 meter.
  • 1 buah karung goni.
  • 1 bilah parang.
  • 1 bilah pisau lipat.
  • 1 buah perkakas tang.
  • 1 unit sepeda motor Honda bernomor polisi BK 2947 VAG (kendaraan operasional pelaku).

Saat ini, tersangka EK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talawi dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas rekan pelaku yang buron dan tengah melakukan pengejaran secara intensif.

“Kita telah menangkap seorang terduga pencuri kabel tower, sementara seorang rekannya masih kita kejar.” — AKP Arianto Sitorus, Kapolsek Talawi.

“Saya atas nama pimpinan menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kapolsek Talawi yang berhasil meringkus terduga pelaku.” — Yudi Hartono, Pengelola Tower.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending