Bawa Sabu, Ganja, hingga Ekstasi, Dua Pria Asal Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar

Berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika, Satresnarkoba sukses menyita tiga jenis barang haram sekaligus dari dalam sebuah mobil Suzuki APV. Pemasok utama asal Tanjungbalai kini berstatus buron.

- Advertisement -

PEMATANGSIANTAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pria asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka yang berinisial A (39) dan H (44) tersebut disergap di kawasan Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (19/7/2026). Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita tiga jenis narkotika sekaligus.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat. Warga menaruh curiga terhadap aktivitas di lokasi kejadian yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Setibanya di lokasi, anggota melihat seorang pria berdiri di tepi jalan, sementara rekannya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam bernomor polisi BK 8757 WO,” jelas AKP Irwanta pada Kamis (23/7/2026).

Petugas yang curiga langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan paket narkotika berbagai jenis yang disembunyikan oleh kedua tersangka.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua tersangka dan kendaraan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain:

- Advertisement -
Jenis Barang BuktiKeterangan / Berat Bruto
Sabu-sabu1 paket (100,56 gram)
Ganja Kering1 bungkus (71,24 gram)
Pil Ekstasi20 butir logo kepala singa warna cokelat (5,76 gram)
Kendaraan1 unit mobil Suzuki APV hitam (BK 8757 WO)
Alat Komunikasi3 unit telepon genggam (HP)
Barang LainnyaTas sandang cokelat, masker, tisu, plastik hitam, dan kertas pembungkus

Pemasok Asal Tanjungbalai Diburu Polisi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A dan H mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya mengaku memperoleh pasokan narkotika itu dari seorang pria berinisial MUT, yang diketahui berdomisili di Kota Tanjungbalai.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk menangkap MUT. Namun, hingga saat ini pemasok utama tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam tahap pengejaran (buron).

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” tegas Irwanta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending