Modus Liburan Bareng Rekan Kerja, Wanita di Medan Nekat Gadaikan Avanza Rentalan Rp145 Juta Seharga Rp5 Juta

Terdakwa Titik Wulandari mulai diadili di PN Medan setelah melarikan mobil korban ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada seorang penadah yang kini buron.

- Advertisement -

Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi dimulainya proses hukum terhadap Titik Wulandari. Wanita asal Kompleks Stella Residence, Kecamatan Medan Tuntungan ini didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bermodus sewa (rental), Kamis (18/6/2026).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.

Kronologi Modus Rental untuk Liburan

Dalam amar dakwaannya, JPU Yudika Ferinando menjelaskan bahwa aksi nekat terdakwa bermula pada Senin (16/3/2026) malam. Saat itu, Titik mendatangi kediaman saksi Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.

Kepada Erna, Titik mengaku sangat membutuhkan satu unit mobil untuk disewa selama tiga hari (17-19 Maret 2026) dengan alasan ingin pergi berlibur bersama rekan-rekan kerjanya. Merespons permintaan tersebut, Erna kemudian menjembatani dengan menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala.

Setelah terjalin komunikasi, akhirnya tercapai kesepakatan harga sewa sebesar Rp1,6 juta untuk durasi tiga hari. Terdakwa juga telah mengirimkan uang panjar senilai Rp250 ribu terlebih dahulu.

“Keesokan harinya, Nelson mengantarkan mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1589 UB miliknya ke rumah Erna, lengkap dengan kunci kontak serta surat jalan pengganti STNK,” urai Jaksa Yudika. Terdakwa kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta via transfer bank dan membawa mobil tersebut setelah sempat meminta izin kepada Nelson melalui panggilan video (video call).

Mobil Dilarikan ke Lubuk Pakam, Dijual Murah

Nahas bagi Nelson, alasan liburan yang dilontarkan Titik hanyalah isapan jempol belaka. Begitu kunci berada di tangannya, terdakwa langsung melarikan mobil Avanza seharga ratusan juta tersebut ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

- Advertisement -

Di sana, Titik menggadaikan mobil tersebut kepada seorang pria bernama Sugito alias Yudi—yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian—dengan harga yang sangat miring, yakni hanya Rp5 juta.

Kecurigaan korban mulai muncul pada Rabu (18/3/2026) saat masa sewa hampir habis. Nelson sempat menanyakan keberadaan asetnya kepada Erna. Saat dihubungi, Titik sempat berdalih meminta perpanjangan waktu sewa (extend).

Namun keesokan harinya, saat Nelson mendesak agar mobilnya segera dipulangkan, nomor telepon genggam Titik mendadak sudah tidak aktif, dan keberadaan mobil Avanza tersebut lenyap bak ditelan bumi.

Korban Rugi Rp145 Juta, Terdakwa Terancam Pidana

Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan bermodus penggelapan, Nelson langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Sunggal. Akibat perbuatan culas terdakwa bersama rekannya yang buron, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp145 juta.

Pelarian Titik sendiri akhirnya kandas setelah petugas kepolisian berhasil menciduknya pada 3 April 2026 lalu.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU Yudika Ferinando Sormin di akhir pembacaan dakwaannya.

(Catatan Redaksi: Terdapat kekeliruan redaksional pada penulisan pasal di persidangan tertulis Pasal 486/492, namun secara substansi perkara ini menjerat terdakwa dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan).

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu mengetuk palu untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (25/6/2026) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Terdakwa berdalih menyewa mobil untuk liburan bersama rekan kerja. Namun kenyataannya, mobil tersebut justru dibawa ke Lubuk Pakam dan digadaikan kepada Sugito alias Yudi (DPO) seharga Rp5 juta.” — Yudika Ferinando Sormin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4

Taggar Trending