MEDAN, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali membongkar praktik peredaran narkotika dengan modus yang semakin mengkhawatirkan. Seorang pria berinisial G alias A (43) ditangkap setelah diduga menjual sabu sekaligus vape pod berisi zat berbahaya di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melalui operasi undercover buy atau penyamaran pada Kamis dini hari (14/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 6,5 gram serta empat vape pod merek Batman yang diduga mengandung zat Etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba dengan modus baru menggunakan vape pod.
“Tim kami melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku. Saat transaksi berlangsung, tersangka membawa barang yang dipesan dan langsung kami amankan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Ferry, penggunaan vape sebagai media penyebaran narkotika kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai menyasar kalangan muda dan pengguna rokok elektrik.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial Aling. Sementara vape pod merek Batman disebut berasal dari seorang pria bernama Doddy.
Kini, tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama jaringan tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kandungan cairan vape tersebut di laboratorium narkotika. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, terutama modus baru yang menyasar pengguna vape,” tegas Ferry.
Fenomena vape pod yang dicampur zat berbahaya sendiri mulai menjadi ancaman serius di sejumlah kota besar. Modus ini dinilai lebih sulit terdeteksi karena dikemas menyerupai produk rokok elektrik biasa.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


