Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Toba melakukan penggerebekan di sebuah warung tuak yang berlokasi di Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) malam tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba. Ia memaparkan bahwa pihaknya berhasil menyita ratusan gram ganja kering yang sudah dipaketkan dan siap untuk dijual.
“Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil mengamankan diduga ganja seberat 281,85 gram yang terbagi dalam 27 paket siap edar dan disimpan dalam plastik bening,” ujar Iptu Tri Pranata, Senin (8/6/2026).
Pemilik Warung Ditetapkan Jadi Bandar
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan sang pemilik warung tuak berinisial JDLT (28) sebagai bandar. Penetapan status ini didasarkan pada barang bukti ganja yang ditemukan dalam penguasaannya serta kesaksian dari pengunjung warung.
Dua orang pengunjung yang turut diamankan, yakni seorang pria berinisial EEK (23) dan wanita berinisial RT (23), mengaku baru saja bertransaksi dengan JDLT.
“Sesuai keterangan pria EEK dan wanita RT, mereka membeli barang tersebut dari pemilik warung (JDLT), dan ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kasat Narkoba.
Tiga Pengunjung Positif Narkoba
Selain menetapkan JDLT sebagai bandar dan menahan dua pembeli, petugas juga memeriksa tiga orang pengunjung lainnya yang saat itu berada di lokasi, yaitu CB (18), DR (26), dan RS (30).
Meski tidak ditemukan barang bukti fisik berupa ganja pada tubuh maupun barang bawaan ketiga orang tersebut, mereka tetap harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Saat dilakukan pemeriksaan melalui tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan senyawa psikoaktif utama pada ganja,” tutup Tri Pranata. Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kutipan “Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil mengamankan diduga ganja seberat 281,85 gram yang terbagi dalam 27 paket siap edar dan disimpan dalam plastik bening.”


