Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, harus menghadapi tuntutan berat atas kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp611 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menuntut Wahid dengan hukuman kurungan 6,5 tahun penjara.
Rincian Tuntutan JPU
Selain hukuman pidana penjara, JPU Edwin L. Tobing juga menjatuhkan sejumlah tuntutan finansial kepada terdakwa, yang meliputi:
- Denda: Sebesar Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
- Uang Pengganti (UP): Terdakwa diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp213 juta.
Terkait Uang Pengganti, jaksa memberikan tenggat waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika Wahid gagal membayar dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.
Pasal yang Disangkakan dan Sidang Lanjutan
Perbuatan Wahid Sitorus dinilai telah secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
Ia dijerat menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan surat tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan kesempatan kepada Wahid beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (2/6/2026) mendatang.


