Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia tengah melakukan langkah percepatan dan pendampingan masif bagi para pelaku industri. Fokus utamanya kali ini adalah pemenuhan kewajiban sertifikasi halal untuk produk alat makan ( tableware) berbahan dasar keramik, yang regulasinya akan resmi diberlakukan pada bulan Oktober 2026 mendatang.
Gebrakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif semata, melainkan sebuah strategi jitu untuk memperkuat ekosistem industri halal sekaligus mendongkrak daya saing produk manufaktur nasional di kancah perdagangan global.
Label Halal: Standar Jaminan Mutu Internasional
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan sertifikasi halal pada produk non-pangan seperti alat makan memiliki makna yang jauh lebih luas dari sekadar pemenuhan kaidah syariat Islam.
Di pasar internasional, logo halal kini telah berevolusi menjadi simbol garansi kualitas tertinggi. Produk yang mengantongi sertifikat halal diakui secara global telah memenuhi standar ketat terkait keamanan material, tingkat kebersihan (hygiene), hingga dampak kesehatan bagi penggunanya.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar. Tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas. Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” papar Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Potensi Cuan Raksasa di Pasar Global
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menekankan betapa krusialnya status kehalalan bagi produk yang bersentuhan langsung dengan makanan manusia setiap harinya. Rasa aman bagi konsumen adalah kunci utama untuk merebut loyalitas pasar.
Berdasarkan data resmi Kemenperin, kinerja industri alat makan keramik Indonesia sejatinya sudah sangat impresif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor produk ini sukses menembus angka 12,68 juta dolar Amerika Serikat (AS). Uniknya, dominasi pasar ekspor kita justru berada di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, hingga Belanda.
Oleh karena itu, kewajiban sertifikasi halal ini diyakini akan menjadi “kunci emas” untuk membuka pintu pasar baru yang tak kalah raksasa, yakni negara-negara mayoritas Muslim di kawasan ASEAN dan Timur Tengah yang pertumbuhannya masih sangat bisa dimaksimalkan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA) baru menyentuh angka 254 ribu dolar AS. Disusul oleh Arab Saudi (223 ribu dolar AS), Malaysia (108 ribu dolar AS), dan Brunei Darussalam (17 ribu dolar AS).
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim,” jelas Reni dengan optimis.
Pendampingan Penuh dari Pemerintah
Guna memastikan kelancaran transisi regulasi ini, Direktur Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa Kemenperin telah menggelar berbagai program pendampingan. Salah satunya adalah fasilitas inovasi dan persiapan sertifikasi halal bagi 10 pelaku usaha keramik unggulan asal Jawa Barat yang dipusatkan di Bandung.
Dalam pelatihan tersebut, para perajin tak hanya dibekali pemahaman soal regulasi produk halal, tetapi juga disuntik dengan ilmu pengembangan teknologi produksi dan desain produk berbasis kearifan budaya lokal. Ketersediaan bahan baku di dalam negeri yang melimpah menjadi modal kuat bagi Indonesia untuk merajai sektor ini.
“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain. Tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” pungkas Budi.
Ke depan, Kemenperin juga akan terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib dan membantu menjembatani proses uji laboratorium agar material yang digunakan oleh para perajin lokal benar-benar terjamin aman dan bebas dari bahan berbahaya. Saatnya produk keramik Indonesia merajai meja makan dunia!


