Polemik hukum yang menyeret nama Inara Rusli terkait dugaan kasus perzinaan kini memasuki babak baru. Pihak Inara melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, melancarkan serangan balik dengan mempertanyakan legalitas alat bukti utama yang digunakan oleh pelapor, Wardatina Mawa.
Alat bukti yang menjadi sorotan tajam adalah sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Menurut pihak Inara, rekaman tersebut diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Lapor ke Siber Mabes Polri
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Lechumanan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Mereka telah membuat laporan resmi terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV itu ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
“Perkara ini (akses ilegal) sudah naik ke tahap penyidikan dan para saksi juga telah diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Lechumanan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Kejanggalan Proses Hukum
Dalam keterangannya, pihak Inara menyoroti adanya kejanggalan dalam berjalannya proses hukum yang ditangani oleh dua institusi berbeda, yakni Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Lechumanan membeberkan bahwa laporan pihaknya mengenai dugaan pengambilan CCTV secara ilegal sejatinya sudah lebih dulu naik ke tahap penyidikan. Namun, anehnya, barang bukti yang sedang dipersoalkan keabsahannya tersebut justru telah digunakan secara aktif dalam penanganan perkara dugaan perzinaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Hal ini dinilai merugikan posisi kliennya karena menggunakan alat bukti yang status hukum pemerolehannya masih dalam tahap investigasi kepolisian.
Minta Penundaan Pemeriksaan Demi Mediasi
Mengingat adanya tumpang tindih proses hukum dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah, kuasa hukum Inara meminta Direktorat PPA Polda Metro Jaya untuk bersikap kooperatif.
Mereka mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan tersebut ditunda untuk sementara waktu. Permintaan ini dilayangkan bukan tanpa alasan, melainkan karena kedua belah pihak yang berseteru saat ini tengah mengupayakan jalan tengah melalui proses mediasi.
“Kami berharap proses ini bisa ditahan sementara karena saat ini masih dalam tahap mediasi,” pungkas Lechumanan.
Publik kini menanti kelanjutan dari drama hukum ini, apakah mediasi akan membuahkan hasil perdamaian, atau justru perseteruan berlanjut hingga ke meja hijau.



