BerandaKabar SumutSimalungunCEGAH PENYIMPANGAN ADD 2026, KEJARI SIMALUNGUN MONITORING KETAT 19 NAGORI DI UJUNG...

CEGAH PENYIMPANGAN ADD 2026, KEJARI SIMALUNGUN MONITORING KETAT 19 NAGORI DI UJUNG PADANG

- Advertisement -

SIMALUNGUN| FOKUSTEBINGTINGGI Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memastikan monitoring ketat terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 untuk memitigasi potensi pelanggaran hukum di tingkat nagori.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh 19 Nagori di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa tujuan pendampingan ini agar pengelolaan ADD berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Kami hadir untuk mengawal.

Jika ditemukan kesalahan administrasi, kami arahkan perbaikan melalui Inspektorat. Namun, kami juga tegas jika ditemukan kegiatan fiktif yang anggarannya dicairkan, maka akan kami tingkatkan ke tahap penindakan sesuai kewenangan,” kata Yudhi, Jumat 8 Mei 2026.

Pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini dilakukan untuk memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi para pangulu dan perangkat desa dalam menjalankan program pembangunan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, menyebut Kejari Simalungun mengacu pada kesuksesan pendampingan di Kecamatan Sidamanik sebagai pilot project.

Kami akan mengkaji dokumen perencanaan dan anggaran secara menyeluruh agar selaras dengan regulasi yang berlaku,” ucap Alvonso.

- Advertisement -

Sebagai langkah konkret keberlanjutan program, Tim JPN Kejari Simalungun bersama para pangulu sepakat membentuk grup diskusi khusus.

Media komunikasi ini diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum secara real-time untuk menjawab setiap kendala teknis yang ditemukan di lapangan, sehingga pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak dini.

Adapun 19 Nagori di Kecamatan Ujung Padang yang mendapatkan pendampingan hukum tersebut meliputi: Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Tanjung Rapuan, Riah Naposo, Banjar Hulu, Rawa Masin, Pagar Bosi, Aek Gerger Sidodadi, Pulo Pitu Marihat, dan Bangun Sordang.

Kejari Simalungun berkomitmen mengawal ADD agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.Dengan pendampingan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi temuan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, maupun penyimpangan lain yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat nagori.

(Ahmad F/Fokus-TebingTinggi.com)

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

Sponsor

#Taggar Trending