BerandaKabar SumutMELAWAN, Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan...

MELAWAN, Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding

- Advertisement -

FOKUS-TEBINGTINGGI.Com,MEDAN| Kompol Dedy Kurniawan, Kasubagmin Bin Ops Ditsamapta Polda Sumut, resmi mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian 2005 itu menyatakan tidak terima atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pengajuan banding tersebut. Ferry menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Kompol Dedy Kurniawan alias DK. Justru DK dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan pelanggaran etik berlangsung. “Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil yang dilakukan penyidik kami, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Ferry, Rabu 6 Mei 2026.

Sidang kode etik terhadap Kompol DK digelar pada Rabu 6 Mei 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sidang maraton selama 7 jam yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut itu memutuskan Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat. “Hari ini, Rabu 6 Mei 2026, memang benar kurang lebih pukul 10.00 WIB, Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap Kompol DK. Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH,” tegas Ferry.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemecatan DK bukan tanpa sebab. Perwira menengah itu diduga telah melakukan pelanggaran berulang lebih dari 5 kali. Pada kasus-kasus sebelumnya, DK selalu lolos dari sanksi pemecatan dan hanya dijatuhi hukuman demosi jabatan atau sanksi disiplin. Namun kali ini, Propam menilai pelanggarannya sudah keterlaluan.

Dua kasus terbaru yang menyeret nama Kompol DK hingga viral di publik menjadi pemberat utama. Pertama, DK diduga terekam menghisap rokok elektrik yang mengandung narkoba. Kedua, beredar video yang memperlihatkan DK melakukan perbuatan asusila di muka umum bersama seorang wanita berinisial Lina. Rangkaian pelanggaran itu membuat pimpinan Polda Sumut tidak lagi memberi toleransi.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum kode etik Kompol DK belum final. Polda Sumut akan memproses banding sesuai mekanisme yang berlaku di Polri. Publik kini menunggu apakah banding DK diterima atau justru PTDH tetap dikuatkan oleh pejabat yang berwenang.

(Ahmad F/Fokus-TebingTinggi.Com)

- Advertisement -

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

Sponsor

#Taggar Trending