Proses hukum terhadap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, tampaknya masih harus berjalan lebih panjang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut kembali mengalami penundaan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pria asal Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu seharusnya mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (8/7/2026). Namun, agenda krusial tersebut urung terlaksana.
JPU Belum Rampungkan Berkas Tuntutan
Penundaan ini merupakan kali kedua secara beruntun. Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu yang digelar pada Rabu (1/7/2026), agenda serupa juga harus diundur dengan alasan yang sama, yakni berkas surat tuntutan yang belum rampung disusun oleh pihak jaksa.
Saat dikonfirmasi terkait penundaan tersebut, JPU Sofyan Agung Maulana membenarkan kendala teknis pemberkasan yang dialami timnya.
“Izin, tunda. Betul, belum selesai surat tuntutan,” singkat Sofyan Agung Maulana melalui sambungan telepon.
Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin kembali menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada persidangan pekan depan, tepatnya pada Rabu (15/7/2026).
Kronologi Pembakaran dan Pencurian Emas
Kasus kriminal yang menjerat Fahrul Azis ini sempat menyita perhatian publik. Dalam surat dakwaan, Azis dituduh melakukan tindakan nekat membakar bagian kamar di rumah milik majikannya, Khamozaro Waruwu, yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (4/11/2025) pagi. Aksinya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
Tak hanya melakukan aksi pembakaran, Azis rupanya memanfaatkan situasi kacau tersebut untuk membawa kabur perhiasan emas dari dalam kamar sang hakim.
Setelah berhasil menggasak barang berharga tersebut, ia mengajak dua rekannya, yakni Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang, untuk menjual emas hasil curian ke sebuah toko. Dari hasil penjualan gelap itu, Azis disebut-sebut meraup uang tunai sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatan berlapisnya ini, Azis didakwa dengan dakwaan kumulatif oleh JPU. Kesatu, ia dinilai melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP. Kedua, ia juga dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP.
“Izin, tunda. Betul, belum selesai surat tuntutan.” — Sofyan Agung Maulana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.


