Terbukti KDRT hingga Istri Tewas, Suami di Kisaran Dituntut 13 Tahun Penjara

Mohammad Ali, pelaku KDRT berujung maut terhadap istrinya di Kisaran, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa. Sidang pledoi digelar 30 September 2026.

- Advertisement -

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut yang menggemparkan warga Kisaran kini memasuki babak krusial di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mohammad Ali (30), warga Kecamatan Kisaran Barat, dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara atas pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

“Jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Fahri Rahmadhani, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terdakwa Mohammad Ali dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ia didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kota Kisaran Barat.

Menurut catatan pihak kepolisian, tragedi bermula dari cekcok rumah tangga. Terdakwa mengaku tersinggung lantaran sang istri pulang ke rumah orang tuanya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Luapan emosi tersebut berujung pada penganiayaan sadis, di mana korban dipukul, ditendang, hingga kepalanya dicelupkan ke dalam bak mandi sampai tak sadarkan diri.

Panik melihat kondisi istrinya, pelaku sempat membawa korban menggunakan sepeda motor ke RSUD setempat. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Untuk menutupi kejahatannya, pelaku sempat merangkai kebohongan. “Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, saat mengungkap kasus ini pada Februari lalu.

- Advertisement -

Kecurigaan pihak keluarga yang berujung pada laporan polisi akhirnya berhasil membongkar alibi palsu tersebut dan mengantarkan Mohammad Ali ke balik jeruji besi.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang di PN Kisaran dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Polisikan Oknum Kepala SPPG Viral...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekolah di Tebing Tinggi Sesuai Regu...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang, Pemilik Rumah Diamankan Beser...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Pol...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

#3

Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan: Pergantian Kepala Sekola...

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa proses pergantian maupun penugasan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#4

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang,...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.