Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut yang menggemparkan warga Kisaran kini memasuki babak krusial di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mohammad Ali (30), warga Kecamatan Kisaran Barat, dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara atas pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
“Jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Fahri Rahmadhani, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terdakwa Mohammad Ali dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ia didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kota Kisaran Barat.
Menurut catatan pihak kepolisian, tragedi bermula dari cekcok rumah tangga. Terdakwa mengaku tersinggung lantaran sang istri pulang ke rumah orang tuanya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Luapan emosi tersebut berujung pada penganiayaan sadis, di mana korban dipukul, ditendang, hingga kepalanya dicelupkan ke dalam bak mandi sampai tak sadarkan diri.
Panik melihat kondisi istrinya, pelaku sempat membawa korban menggunakan sepeda motor ke RSUD setempat. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku sempat merangkai kebohongan. “Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, saat mengungkap kasus ini pada Februari lalu.
Kecurigaan pihak keluarga yang berujung pada laporan polisi akhirnya berhasil membongkar alibi palsu tersebut dan mengantarkan Mohammad Ali ke balik jeruji besi.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang di PN Kisaran dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.


