Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi memberikan respons cepat dan transparan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengenai polemik pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling).
Pemko secara tegas memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) lima Kepling akibat cacat administrasi kepanitiaan, sementara dua Kepling lainnya dinyatakan sah dan bersih dari tuduhan pelanggaran.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Pemko Tebing Tinggi yang ditunjuk menangani LHP Ombudsman, dalam konferensi pers bersama Dinas terkait. Ia memaparkan bahwa terdapat tujuh lingkungan di tiga kecamatan yang diajukan keberatan oleh warga, yakni dua di Kecamatan Padang Hulu, satu di Tebing Tinggi Kota, dan empat di Bajenis.
Untuk dua Kepling di Kecamatan Padang Hulu, warga sebelumnya menuding bahwa keduanya melanggar syarat karena berstatus sebagai anggota partai politik (NasDem dan Golkar). Namun, pihak Pemko membantah keras tudingan tersebut berdasarkan bukti tertulis.
“Berdasarkan surat keterangan dari DPD NasDem pada 7 Agustus 2024, saudari Hayati Simatupang (Kepling di Kelurahan Tualang) tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai,” jelas Penasihat Hukum tersebut.
Sementara satu Kepling lainnya terbukti telah mengundurkan diri dari Partai Golkar sejak 5 Desember 2022, jauh sebelum tahapan pendaftaran. Pemko akan segera mengirimkan bukti klarifikasi ini kepada pihak Ombudsman.
Di sisi lain, tindakan tegas diambil untuk lima Kepling di Kecamatan Tebing Tinggi Kota (Kelurahan Mandailing) dan Bajenis (salah satunya Kelurahan Durian). Proses pemilihan di kelima lingkungan tersebut dinyatakan cacat administrasi, salah satunya disebabkan oleh adanya dokumen yang tidak ditandatangani langsung oleh panitia resmi, melainkan diwakilkan oleh orang lain.
“Hasil keputusan rapat, SK para Kepling tersebut akan dicabut per 1 Oktober 2026, dan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari pegawai kelurahan atau kecamatan,” tegas perwakilan Pemko.
Terkait pemilihan ulang untuk kelima lingkungan tersebut, Pemko menyatakan hal itu tidak akan dilaksanakan secara serta-merta. Saat ini, Pemko Tebing Tinggi tengah melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2019 di Kanwil Hukum untuk mengakomodasi rekomendasi Ombudsman, yakni memasukkan tahapan “masa sanggah” dalam proses pemilihan.
Setelah revisi Perwal rampung, pemilihan ulang baru akan digelar, dan kelima mantan Kepling tersebut tetap berhak mendaftar kembali karena kesalahan sebelumnya murni pada teknis kepanitiaan, bukan pada kualifikasi calon.


