TEBING TINGGI – Penyelidikan kasus dugaan pengoplosan pupuk ilegal di sebuah rumah kawasan Gang Bambu, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, kedatangan Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi ke lokasi mendapati hasil nihil lantaran barang bukti telah raib.
Dugaan kebocoran informasi mencuat setelah Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi mendatangi rumah tersebut pada Senin (14/9/2026). Saat penggerebekan, petugas memang bertemu dengan pemilik usaha berinisial S, namun tidak menemukan satu pun karung pupuk di tempat kejadian.
Salah seorang warga sekitar yang juga berinisial S menduga kuat adanya “bocoran” dari oknum aparat penegak hukum sehingga sang pengusaha sempat memindahkan barang bukti sebelum polisi tiba.
“Ada dugaan pengusaha berinisial S diberitahu oleh personel Polres Tebingtinggi saat akan datang ke rumahnya untuk mengamankan atau memindahkan pupuk oplosan tersebut. Jadi saat polisi datang tidak ada barang bukti yang ditemukan. Seharusnya Polres Tebingtinggi respons cepat, ini malah memberi waktu dua hari,” ungkap warga tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kepling Benarkan Polisi Datangi Lokasi
Keterangan senada dikuatkan oleh Kepala Lingkungan III, Kamiyem. Ia membenarkan bahwa dirinya sempat mendampingi dua personel kepolisian dari Polres Tebingtinggi untuk menyambangi rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan pupuk pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Hari Senin pagi saya mendampingi dua polisi Polres Tebingtinggi datang ke rumah itu. Tapi tidak ditemukan barang bukti apa pun. Kami cuma jumpa pengusaha berinisial S. Jadi, S ini warga Sergai yang ikut orang tuanya di rumah itu,” jelas Kamiyem.
Menanggapi tudingan miring ihwal kebocoran informasi penindakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.
Aktivitas Ilegal Sempat Terekam
Sebelumnya, aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sempat terpantau pada Sabtu (12/9/2026). Di lokasi, terlihat puluhan karung hijau merek NPK Granular Nagamas 13-6-27 berisi butiran pupuk merah yang sengaja dibuka. Tampak pula dua pekerja tengah membongkar muatan pupuk dari truk, serta sebuah mobil Avanza silver bernopol B 1905 URQ terparkir di depan rumah.
Kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan pupuk ini kini menuai sorotan tajam publik. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 503 tentang penjualan produk palsu, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 456–458 mengenai pemalsuan merek atau label dagang.


