TEBING TINGGI — Gelombang penolakan terhadap penggunaan sebagian lahan Rumah Dinas (Rumdin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tebing Tinggi menjadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memuncak. Kecaman keras datang langsung dari Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Peduli Rakyat (DPD MPR) Kota Tebing Tinggi.
Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi, menilai langkah alih fungsi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang menabrak regulasi tata kelola Barang Milik Negara (BMN) serta sarat akan intimidasi kekuasaan karena disinyalir melibatkan oknum pejabat politik.

Pernyataan Resmi Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi
Dalam keterangan persnya di Tebing Tinggi, Ahmad Fahrezi menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan inkonsistensi penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara.
”Kami mendukung penuh program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi caranya tidak boleh ugal-ugalan dengan melanggar hukum. Jangan mentang-mentang pemilik dapur tersebut diduga milik salah satu oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, lantas bisa seenaknya menabrak aturan peruntukan aset negara!”
”Rumah dinas institusi pemasyarakatan itu dibangun menggunakan uang negara untuk menunjang tugas dan keamanan pegawai Lapas, bukan untuk disulap jadi area operasional dapur atas kepentingan oknum tertentu tanpa prosedur BMN yang sah.”Ahmad Fahrezi, Ketua DPD MPR Kota Tebing Tinggi
Poin-Poin Tuntutan dan Sorotan DPD MPR Kota Tebing Tinggi
Ahmad Fahrezi membeberkan tiga sorotan utama terkait dugaan pelanggaran hukum pada alih fungsi lahan tersebut:
Dugaan Pelanggaran PP No. 40 Tahun 1994 & PP No. 27 Tahun 2014:Setiap alih fungsi atau pemanfaatan aset Rumah Negara oleh pihak/kegiatan lain wajib mengantongi izin resmi pengalihan status BMN dari Pengelola Barang (Kementerian Keuangan). DPD MPR mempertanyakan apakah proses tersebut sudah dilalui secara sah.
Potensi Kerawanan Keamanan Lapas:
Lapas merupakan objek vital dengan standar pengamanan ketat. Menjadikan kompleks rumah dinas sebagai Dapur MBG yang memicu lalu lalang lalu lintas orang dan logistik umum dikhawatirkan dapat membahayakan sistem keamanan internal Lapas.
Penyalahgunaan Wewenang & Intervensi Politik:
DPD MPR menduga ada pemaksaan kehendak atau pembiaran dari pihak pengelola instansi lokal karena adanya keterlibatan oknum pejabat legislatif di tingkat provinsi.
Langkah Tindak Lanjut: Siapkan Aksi dan Laporan Resmi
Sebagai bentuk pengawasan publik, Ahmad Fahrezi menegaskan bahwa DPD MPR Kota Tebing Tinggi tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum serta aksi nyata,Ahmad Fahrezi menegaskan bahwa DPD MPR Kota Tebing Tinggi akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan Nasional.
Menyampaikan Laporan Resmi: Mengirimkan surat pengaduan dan permohonan audit kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Melaporkan ke Ketua DPRD Sumut: Meminta Kehormatan Dewan (BK) dan Pimpinan DPRD Sumut menindak tegas dugaan keterlibatan oknum anggotanya.
Laporan Hukum ke Kajati & Polda Sumut: Resmi menyampaikan berkas pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapoldasu terkait dugaan alih fungsi aset BMN secara ilegal dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan Penghentian Aktivitas: Desakan keras agar seluruh aktivitas operasional Dapur MBG di lahan Rumdin Lapas dihentikan sementara sampai adanya kejelasan status hukum dari instansi berwenang.


