MEDAN – Acara peresmian atau Grand Opening Lapo Pondok Sawit yang berlokasi di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendadak menjadi perbincangan panas.
Acara yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) malam tersebut terpaksa dihentikan secara paksa oleh tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran dinilai meresahkan ketertiban warga sekitar akibat dentuman musik Disc Jockey (DJ) yang tak kunjung berhenti hingga larut malam.
Kejadian ini langsung memantik reaksi keras dari Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumatera Utara, yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dentuman Musik DJ Berujung Pembubaran Paksa
Ketua FKMI Sumut, Ahmad Fahrezi, menyoroti keras jalannya acara yang dinilai sudah di luar kendali dan melampaui batas kewajaran jam operasional hiburan malam di area permukiman.
“Sabtu 25 Juli 2026 saat grand opening, kami melihat acara tersebut sangat tidak layak. Musik DJ berdentum hingga dini hari, dan akhirnya sekitar pukul 02.00 WIB lewat, pihak gabungan APH turun tangan membubarkan acara tersebut,” beber Ahmad Fahrezi.
Menurutnya, tindakan tegas berupa pembubaran oleh aparat merupakan bukti nyata bahwa kegiatan komersial tersebut telah mengganggu ketertiban umum.
Bukan Tolak UMKM, Tapi Persoalan Moral dan Izin
Fahrezi menegaskan bahwa kritik tajam yang dilayangkan FKMI Sumut sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau produk lokal yang dijajakan. Permasalahan utama menitikberatkan pada konsep hiburan dan dugaan pelanggaran izin operasional.
Berikut adalah poin tuntutan dan sikap resmi dari FKMI Sumut terkait polemik ini:
| Fokus Tuntutan FKMI Sumut | Keterangan & Tindak Lanjut |
| Evaluasi Perizinan Usaha | Mendesak Satpol PP, DPMPTSP, dan Disperindag Sergai memeriksa kelengkapan izin operasional dan keramaian Lapo Pondok Sawit. |
| Pelanggaran Norma | Mengkritisi hiburan DJ hingga dini hari yang tidak mencerminkan kearifan lokal serta nilai moral keagamaan di wilayah tersebut. |
| Ancaman Eskalasi Hukum | Akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Polda Sumut dan Kajatisu jika Pemkab Sergai tidak segera bertindak tegas. |
Ultimatum untuk Pemkab Sergai
FKMI Sumut sangat menyayangkan lambatnya respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai pasca-pembubaran paksa oleh APH. Fahrezi memberikan ultimatum keras bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam apabila Pemkab terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketertiban semacam ini.
“Saat ini kami belum melihat adanya pergerakan dan ketegasan dari Pemkab Serdang Bedagai. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke Polda Sumut dan Kajatisu,” pungkas Fahrezi.
“Kami perlu tegaskan, bukan berarti kami tidak mendukung UMKM atau mempermasalahkan tuaknya. Yang kami permasalahkan adalah hiburan DJ sampai dini hari itu. Ini melanggar aturan ketertiban dan tidak mencerminkan moral serta kearifan lokal.”
— Ahmad Fahrezi, Ketua FKMI Sumatera Utara.


