Sempat Ngumpet di Rumah Warga, Bandar Sabu di Sergai Tak Berkutik Diringkus Polisi

Penggerebekan yang diwarnai aksi kejar-kejaran ini membuahkan hasil. Polisi sukses menyita lebih dari 7 gram sabu dan turut mengamankan dua orang lainnya di lokasi kejadian.

- Advertisement -

SERDANG BEDAGAI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh pihak kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial AAI (52), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan permukiman Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga setempat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang disinyalir kuat menjadi sarang transaksi barang haram tersebut. Kedatangan petugas rupanya membuat para pelaku panik. Tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut sontak berhamburan dan berupaya melarikan diri.

Sementara itu, target utama petugas, yakni AAI, sempat berhasil meloloskan diri dari kepungan awal dan nekat bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung berkoordinasi dan menggandeng perangkat desa setempat untuk melakukan penyisiran.

Kejelian petugas membuahkan hasil. AAI berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah milik AAI yang turut disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar:

- Advertisement -
  • 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 5,87 gram.
  • 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram.
  • Uang tunai senilai Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.

Saat ini, AAI beserta dua orang rekannya (SM dan FS), serta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AAI akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

“Saat petugas mendatangi rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi, tiga orang berupaya melarikan diri. Terduga pelaku utama, AAI, sempat bersembunyi di rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama perangkat desa.” — AKP Bringin Jaya, Kasi Humas Polres Sergai.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending