TEBING TINGGI – Penyelenggaraan birokrasi dan penggunaan anggaran di tingkat wilayah Kecamatan Padang Hilir kini tengah menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Peduli Rakyat (DPD MPR) Kota Tebing Tinggi secara resmi telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi pada Selasa (21/7/2026).
Laporan resmi yang dikawal dan dipimpin langsung oleh Ahmad Fahrezi tersebut secara tegas menyeret nama Camat Padang Hilir beserta tujuh Lurah se-Kecamatan Padang Hilir atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Anggaran Dana Kelurahan (DANGKEL).
Dugaan Intervensi Pejabat dan Permainan Anggaran
Ahmad Fahrezi menjelaskan bahwa langkah pelaporan hukum ini diambil sebagai wujud nyata komitmen DPD MPR dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan penggunaan keuangan negara/daerah di Kota Tebing Tinggi berjalan secara transparan dan tepat guna.
Berdasarkan investigasi dan pengawasan, DPD MPR menyoroti dua modus operandi utama yang diduga menjadi celah pelanggaran hukum dalam kasus ini:
- Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Camat diduga kuat melakukan intervensi langsung dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan tanpa mematuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.
- Penyelewengan Anggaran DANGKEL: Pelaksanaan program Pelatihan Keterampilan Warga yang diselenggarakan di tujuh kelurahan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dinilai tidak tepat sasaran, dan memiliki potensi besar memicu kerugian keuangan negara atau daerah.
Berikut adalah rincian pihak-pihak yang dilaporkan beserta fokus dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh DPD MPR:
| Pihak Terlapor | Wilayah Tugas | Dugaan Pelanggaran Utama |
| Camat Padang Hilir | Kecamatan Padang Hilir | Penyalahgunaan wewenang & intervensi program kelurahan. |
| 7 Oknum Lurah | Kelurahan se-Kecamatan Padang Hilir | Penyelewengan DANGKEL pada kegiatan Pelatihan Keterampilan Warga (tidak sesuai RAB). |
Desak Korps Adhyaksa Segera Lakukan Pemeriksaan
Atas temuan dan berkas dugaan pelanggaran yang telah diserahkan tersebut, DPD MPR Kota Tebing Tinggi meminta Kejari Kota Tebing Tinggi untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum yang tegas.
Mereka mendesak Korps Adhyaksa untuk segera melayangkan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap Camat Padang Hilir maupun ketujuh Lurah di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, DPD MPR juga mendesak agar penyidik kejaksaan menelusuri secara mendalam alur alokasi serta realisasi penggunaan Anggaran DANGKEL pada kegiatan Pelatihan Keterampilan Warga di seluruh kelurahan se-Kecamatan Padang Hilir. Hal ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum di Kota Tebing Tinggi berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Hari ini kami menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Camat Padang Hilir terhadap tujuh kelurahan di wilayahnya. Selain itu, kami juga menemukan indikasi penyelewengan anggaran DANGKEL pada kegiatan Pelatihan Keterampilan Warga.”
— Ahmad Fahrezi, Pimpinan DPD MPR Kota Tebing Tinggi.


