Poin Utama:
- Tersangka bernama Juliadi (18) ditangkap aparat Polsek Medan Area tanpa perlawanan pada Sabtu (15/5/2026) malam.
- Pelaku membobol rumah Irnanda Abdullah (42) di Jalan Jermal V dengan cara merusak kunci pintu samping.
- Pelaku menggasak sejumlah barang, mulai dari gawai (tablet), tas, loudspeaker, hingga tabung gas elpiji 3 kg.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan rekaman CCTV.
- Satu rekan tersangka saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Aksi pencurian yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, seorang pemuda bernama Juliadi (18) nekat menyatroni rumah milik Irnanda Abdullah (42) yang berlokasi di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam aksinya, pemuda tersebut menggasak berbagai macam barang berharga milik korban, mulai dari barang elektronik seperti tablet dan pengeras suara (loudspeaker), sebuah tas, hingga barang kebutuhan rumah tangga yakni tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan Juliadi kurang dari sepekan setelah kejadian.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (15/5/2026) malam di kawasan Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai,” tutur AKP Yaqin saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026). Saat disergap oleh petugas kepolisian, pemuda tersebut pasrah dan tidak memberikan perlawanan sama sekali.
Merusak Kunci Pintu Samping
Aksi kejahatan ini pertama kali disadari oleh korban pada Selasa (12/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban terkejut melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolsek, terduga pelaku berhasil menyusup masuk ke dalam rumah setelah merusak paksa kunci pintu di bagian samping rumah korban. “Saat dicek oleh korban, sejumlah barang miliknya sudah hilang dan pintu samping rumah dalam kondisi rusak,” ucapnya.
Terekam CCTV, Rekan Pelaku Diburu
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Pajak Satria VI, Kecamatan Percut Sei Tuan itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu potong baju kaus berwarna abu-abu dan sepasang sandal putih yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Juliadi ternyata tidak beraksi sendirian. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu komplotan tersangka.
“Saat ini kita masih memburu rekannya. Untuk pelaku akan kita jerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Yaqin.


