TEBING TINGGI | FOKUSTEBINGTINGGI.COM – Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian ternak di Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Seorang pelaku berinisial AP (19) warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar diamankan beserta dua ekor lembu hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah diberitahu keponakan. Saat mencari, korban mendapat informasi dari warga yang melihat mobil Grand Max melintas cepat sambil membawa ternak.Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, Senin (11/5/2026) pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di kediamannya. Dua ekor lembu milik korban ditemukan di rumah kosong tak jauh dari rumah pelaku.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Herikson.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Ahmad F/FokusTebingtinggi.com)



