Tunggakan Tembus Rp4,9 Miliar! Pemkab Dairi Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak Kendaraan

Melibatkan kepolisian hingga POM TNI, Bapenda Dairi menindak tegas para penunggak pajak. Pada hari pertama, puluhan kendaraan terjaring untuk ditilang atau membayar di tempat.

- Advertisement -

DAIRI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengambil langkah tegas untuk menertibkan para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dipicu oleh tingginya angka tunggakan PKB di wilayah tersebut yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp4.945.863.531 selama periode 2021 hingga 2026.

Menyikapi temuan tersebut, Pemkab Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar “Operasi Gabungan Sadar dan Taat Pajak” yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 27 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Sinergi Lintas Instansi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Operasi penertiban skala besar ini tidak hanya dilakukan oleh Bapenda secara mandiri, melainkan menggandeng berbagai instansi terkait, meliputi Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Dairi, Subdenpom I/2-4 Dairi, Samsat, hingga Jasa Raharja.

Kepala Bapenda Dairi, Robot Simanullang, menjelaskan bahwa razia gabungan ini bukan sekadar ajang penindakan, tetapi juga upaya konkret untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil Penindakan Hari Pertama: Puluhan Kendaraan Terjaring

Pada hari pertama pelaksanaan operasi, yakni Senin (27/7/2026), tim gabungan langsung membuahkan hasil. Sejumlah pengendara yang terjaring razia memilih untuk langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi, sementara yang lain terpaksa menerima teguran hingga sanksi tilang.

Berikut adalah rincian hasil penindakan Operasi Gabungan di hari pertama:

Kategori PenindakanRincian / Jumlah KendaraanTotal Nilai Nominal (Rp)
Bayar Pajak di Tempat21 Kendaraan (9 Roda Dua, 12 Roda Empat)Rp25.197.964
Penerimaan SWDKLLJ21 Kendaraan (9 Roda Dua, 12 Roda Empat)Rp3.275.000
Teguran Langsung16 Kendaraan
Sanksi Tilang20 Kendaraan (Barang Bukti: 14 STNK, 2 SIM, 4 Kendaraan)

(Catatan: Dari 20 perkara sanksi tilang tersebut, empat di antaranya telah langsung diselesaikan).

- Advertisement -

Potensi Kendaraan dan Imbauan Khusus ASN

Lebih lanjut, Robot memaparkan bahwa potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Dairi sejatinya sangat besar, yakni mencapai 57.991 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 39.210 unit kendaraan roda dua dan 18.781 unit kendaraan roda empat. Angka ini menunjukkan besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali jika seluruh pemilik kendaraan taat menunaikan pajaknya.

Sebagai penutup, ia memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya ASN, agar menggunakan kendaraan dengan nomor polisi berpelat Dairi serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026).

“Razia gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.”

Robot Simanullang, Kepala Bapenda Dairi.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending