JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan strategis ini diambil usai menggelar rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi langsung hasil kesepakatan tersebut kepada awak media usai dilaksanakannya rapat kerja.
“Kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” tegas Prasetyo Hadi.
Pengangkatan Penuh Waktu dan Peluang CPNS 2027
Dalam pemaparannya, Prasetyo merinci skema perubahan status yang akan diterapkan bagi para tenaga pendidik. Bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu, pemerintah akan memproses pengangkatannya menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah memberikan angin segar berupa kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data menyeluruh terkait berbagai status kepegawaian guru di seluruh Indonesia. Langkah ini membutuhkan kehati-hatian karena berdampak pada banyak sektor, mulai dari tata kelola administrasi hingga kapasitas fiskal negara.
“Penyelesaian masalah ini tidak bisa berdiri sendiri karena menyangkut banyak aspek, termasuk fiskal. Kami juga terus menampung aspirasi dari asosiasi guru dan berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Jaminan Stabilitas Fiskal Negara
Menanggapi skema pengalihan status kepegawaian dan pengangkatan guru ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu atau membahayakan keberlanjutan APBN.
Pemerintah telah melakukan perhitungan rinci serta simulasi kebutuhan anggaran untuk beberapa tahun ke depan guna menopang beban gaji dan tunjangan tenaga pendidik tingkat pusat.
“Langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap kita jaga di tingkat defisit 2,4 persen,” pungkas Purbaya.


