Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online membawa angin segar sekaligus kekhawatiran baru bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Melalui regulasi anyar tersebut, pemerintah secara resmi mengatur pembagian hasil dengan memangkas potongan komisi dari pihak aplikator. Angka potongan yang sebelumnya mencapai 20 persen, kini ditekan drastis menjadi di bawah 10 persen, atau lebih tepatnya dipatok di angka 8 persen.
Meski kebijakan ini menjadi jawaban atas tuntutan para mitra driver selama tiga tahun terakhir, di lapangan justru muncul kecemasan. Para pengemudi khawatir pihak aplikator akan mencari “celah” dengan menaikkan biaya layanan sampingan yang sering kali tidak transparan.
Kekhawatiran soal Biaya Layanan Siluman
Isa (49), salah seorang pengemudi Grab, mengaku perasaannya campur aduk menanggapi aturan ini. Di satu sisi ia sangat berterima kasih karena aspirasi pengemudi akhirnya didengar, namun di sisi lain ia skeptis para pengusaha aplikator akan merelakan keuntungannya begitu saja.
“Saya jujur saja antara percaya dan tidak percaya. Setelah ada Perpres ini, banyak isu dari para pengamat dan orang-orang yang mengerti transportasi online, mereka ngeri ini diturunkan (potongannya) tapi ada sisi lain yang diaplikasikan untuk dinaikkan,” ungkap Isa saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Isa, salah satu celah paling rawan adalah biaya layanan (platform fee) yang dibebankan kepada konsumen tanpa indikator yang jelas. Ia menyebut aplikator kerap menentukan tarif biaya layanan secara sepihak, yang nilainya bisa bervariasi mulai dari Rp 3.000, Rp 5.000, hingga Rp 10.000 per pesanan.
Takut Bikin Customer Kabur
Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh Andrianto (33), seorang pengemudi Gojek. Berdasarkan pengalamannya, setiap kali ada perubahan regulasi yang menekan pihak aplikator, mereka cenderung memunculkan program-program baru yang ujung-ujungnya tetap memangkas pendapatan driver.
Ia mencontohkan program berbayar seperti “langganan gacor” yang mengharuskan driver merogoh kocek hingga Rp 20.000 per hari hanya agar akun mereka diprioritaskan mendapat orderan.
“Bayangkan, sebulan Rp 600 ribu. Itu sudah bisa buat bayar kontrakan atau beli susu anak. Aplikator menaikkan biaya layanan ke customer, harganya naik, tapi kita driver tetap dapat harga yang sama,” beber Andrianto.
Oleh karena itu, para pengemudi mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada persentase potongan komisi, melainkan juga mengawasi tata kelola sistem aplikator secara menyeluruh. Hal ini penting agar skema 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar murni terlaksana tanpa embel-embel biaya tambahan yang memberatkan driver maupun membuat pelanggan (customer) kabur.
Kendati menuntut transparansi, para pengemudi juga berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan bisnis aplikator agar tercipta win-win solution bagi semua pihak.




