PDI Perjuangan (PDIP) mulai mengambil langkah proaktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), khususnya terkait isu krusial ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya kini tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk partai-partai non-parlemen.
Langkah dialog ini diambil untuk memastikan bahwa hak eksistensi setiap partai politik tetap diperhatikan dalam merumuskan angka ambang batas yang disepakati bersama.
Hasto menyampaikan hal ini usai menghadiri peringatan Hari Buruh yang digelar PDIP di Jakarta Timur pada Minggu (3/5).
Mencari Angka Ideal Tanpa Buru-Buru
Meskipun telah membuka dialog, PDIP belum merinci besaran angka ambang batas yang akan diusulkan.
Menurut Hasto, besaran tersebut nantinya akan mengacu pada proses politik serta kajian mendalam mengenai preferensi pemilih di era reformasi yang kini dinilai sudah semakin solid.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan agar perubahan ambang batas parlemen nantinya tidak memberatkan partai-partai politik.
Saat ini, DPR masih melakukan simulasi dan kajian internal fraksi untuk menghindari potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) di masa mendatang.
“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar Dasco beberapa waktu lalu.
10 Isu Krusial dalam RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu kali ini diprediksi akan berlangsung alot karena mencakup sepuluh isu perubahan yang signifikan.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan poin-poin yang akan dibedah, di mana sebagian besar merupakan tindak lanjut dari putusan MK.
Berikut adalah 10 isu utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu:
- Sistem Pemilu Legislatif: Wacana apakah akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau sistem campuran.
- Ambang Batas Parlemen: Penentuan besaran suara minimal partai untuk masuk ke DPR.
- Ambang Batas Presiden: Penyesuaian merujuk pada permintaan MK agar ambang batas ini dihapuskan.
- Jumlah Kursi per Dapil: Penataan ulang alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
- Sistem Konversi Suara: Mekanisme pengubahan perolehan suara menjadi perolehan kursi di parlemen.
- Pemisahan Pemilu: Rencana memisahkan pelaksanaan pemilu lokal (Pilkada) dan pemilu nasional sesuai amanat putusan MK.
- Pemberantasan Politik Uang: Perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
- Digitalisasi Pemilu: Penerapan teknologi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Lembaga Penyelenggara Pemilu: Evaluasi profesionalitas dan integritas KPU, Bawaslu, dan DKPP.
- Penyelesaian Sengketa: Wacana pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani perkara pemilu.
Dengan banyaknya isu yang dipertaruhkan, pembahasan RUU Pemilu ini diharapkan mampu menghasilkan sistem yang lebih stabil dan inklusif bagi seluruh kontestan politik di Indonesia.
Menurut Bos sendiri, apakah ambang batas parlemen harus dinaikkan untuk menyederhanakan jumlah partai, atau justru diturunkan agar lebih banyak aspirasi yang terwakili?




