Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar siasat licik sindikat pencurian kabel listrik. Dua orang pria terpaksa diringkus pihak kepolisian lantaran nekat mencuri kabel milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi dengan modus menyamar sebagai petugas resmi PLN.
Kedua tersangka diketahui berinisial S (27) dan BS alias Dede (33). Keduanya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan kedua pelaku penyamar ini dilakukan di kawasan Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di area samping Cafe Tomorrow) pada Jumat (22/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pihak PLN.
“Kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Eka Ferdinan Syahputra, menerima informasi dari saksi terkait adanya aksi pencurian kabel listrik tersebut. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Herikson pada Selasa (26/5/2026).
Barang Bukti dan Kerugian
Untuk memuluskan aksinya dan tidak mengundang kecurigaan warga sekitar, kedua pelaku melengkapi diri dengan atribut lengkap berupa baju dan helm bertuliskan PLN. Namun, akal bulus tersebut berhasil digagalkan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2.
- Masing-masing potongan kabel memiliki panjang sekitar delapan meter.
Akibat perbuatan nekat kedua pelaku, pihak PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp4,5 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, S dan BS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi, dengan ancaman hukuman penjara yang menanti di depan mata.
Kutipan:
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” — Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.


