SIPISPIS| FOKUSTebingtinggi.com– Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia FKMI Provinsi Sumatera Utara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat atau Dumas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Tenera Sergai Perkasa atau TSP.
Pengaduan itu diserahkan langsung Ketua Umum FKMI Sumut, Ahmad Fahrezi, kepada personel Polsek Sipispis, Sabtu 27 Juni 2026. Penyerahan itu terekam dalam foto bersama anggota Polri bernama S. Joetna.
Dalam surat bernomor 136/B/FKMI-I/B/VI/2026 yang diterima media, FKMI Sumut menduga PT TSP melakukan 2 pelanggaran lingkungan dalam aktivitas usahanya.
Dua Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan:
1. Dugaan Pencemaran Air Sungai Bah Sumbu FKMI Sumut menduga kuat PT TSP membuang air limbah tanpa pengolahan. Perusahaan juga dinilai tidak memenuhi baku mutu air limbah. Limbah disebut dibuang secara sekaligus atau pelepasan dadakan langsung ke Sungai Bah Sumbu.
2. Dugaan Pencemaran Udara Selain air, PT TSP juga diduga tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara.
FKMI menilai perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen persetujuan lingkungan perizinannya.
“Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran, kami sampaikan dugaan ini berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Kami,” tulis Ahmad Fahrezi dalam surat tersebut.
Ahmad Fahrezi menegaskan, langkah Dumas ini murni bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat Sipispis atas lingkungan yang sehat.
Ia juga meminta Kapolsek Sipispis serius dalam menindaklanjuti Dumas yang mereka sampaikan terkait permasalahan PT TSP.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum dan langkah nyata di lapangan,” tegas Ahmad Fahrezi.


