Ringkasan Cepat:
- BPH Migas meneruskan laporan dugaan pengisian Pertalite berulang di SPBU Aek Kanopan ke Direktorat BBM untuk segera ditindaklanjuti.
- Laporan resmi masyarakat tersebut telah diregistrasi oleh otoritas terkait dengan nomor tiket pemantauan 423SOVERIC.
- Pihak Pertamina dan BPH Migas didesak untuk segera mengaudit rekaman CCTV dan data transaksi penjualan guna membuktikan indikasi penimbunan.
LABUHANBATU UTARA – Praktik dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi merespons laporan dugaan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU 14.214.234, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Respons Cepat BPH Migas dan Batas Waktu Investigasi
Berdasarkan pesan konfirmasi yang diterima pelapor atas nama Sulaiman Tanjung, aduan tersebut kini telah diteruskan langsung kepada Direktorat BBM BPH Migas. Masyarakat dapat mengawal perkembangan kasus penyelewengan ini melalui nomor tiket pemantauan 423SOVERIC.
Proses investigasi dan penindakan ini memiliki tenggat waktu yang mengikat. Mengacu pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, tindak lanjut penyelesaian kasus diwajibkan rampung paling lambat 60 hari semenjak laporan diterima.
Pihak pelapor diimbau untuk menyimpan seluruh pesan konfirmasi, dokumentasi asli, dan bukti pengiriman laporan sebagai arsip pemantauan. Jika otoritas terkait belum memberikan hasil penelusuran hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor berhak meminta pembaruan informasi dengan melampirkan nomor tiket tersebut.

Audit Bukti CCTV dan Simulasi Penimbunan BBM
Dalam laporannya, warga telah menyertakan bukti dokumentasi aktivitas mencurigakan di area SPBU. Titik berat penelusuran kini berfokus pada pembuktian apakah pengisian berulang oleh oknum atau kendaraan yang sama tersebut berujung pada praktik pemindahan, penimbunan, hingga penjualan kembali secara ilegal.
Sebagai gambaran kerugian distribusi, sebuah simulasi hipotetis menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Apabila satu orang mengisi 10 liter Pertalite setiap 21 menit selama delapan jam, total BBM yang dikumpulkan mencapai 230 liter. Jika pola yang sama dioperasikan oleh 10 orang, volume BBM yang diselewengkan bisa menembus 2.300 liter hanya dalam satu sif kerja.
Untuk memastikan kebenaran indikasi tersebut, Direktorat BBM BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga didesak segera melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup rekaman CCTV pada jam-jam rawan, sinkronisasi catatan transaksi harian, serta pemeriksaan intensif terhadap pengelola dan operator SPBU yang bertugas.
Energi Adil, Negeri Tangguh.


