TOBA – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Toba. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak daerah.
Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bappenda Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
“Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Toba dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Harlen, Selasa (18/8/2026).
Rincian Program Relaksasi Pajak
Lebih lanjut, Harlen menjelaskan bahwa kemudahan yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan denda keterlambatan. Program yang baru diluncurkan ini mencakup dua keuntungan utama bagi masyarakat, yaitu:
- Pembebasan Denda 100 Persen: Seluruh sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapuskan sepenuhnya.
- Pengurangan Pokok Pajak: Diberikan pengurangan atau diskon pada pokok PBB-P2 yang menunggak, berlaku untuk Tahun Pajak 2013 hingga Tahun Pajak 2025.
Masa berlaku program pemutihan dan pengurangan pokok pajak ini cukup terbatas, yakni hanya berlangsung selama dua bulan, terhitung mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Wujudkan “Toba Mantap”
Menyadari besarnya manfaat dari kebijakan ini, Harlen mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Toba untuk tidak menunda-nunda dan segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini. Jika nanti masa berlakunya telah berakhir, semua akan kembali seperti biasa tanpa ada pemotongan,” tegasnya.
Pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Langkah strategis ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendongkrak penerimaan pajak guna mewujudkan visi Toba Mantap melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


