Pelarian Berakhir di Soetta, Buronan Kasus Anak Kejari Pematangsiantar Diringkus Tim Tabur

Sempat buron sejak tahun 2019, Mangara Tua Siahaan akhirnya tak berkutik saat disergap intelijen kejaksaan sesaat setelah mendarat dari Kalimantan.

- Advertisement -

TANGERANG – Pelarian panjang Mangara Tua Siahaan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak asal Pematangsiantar, akhirnya menemui titik akhir. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Keberhasilan penangkapan buronan kelas kakap ini merupakan hasil kolaborasi solid dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Pengintaian Intensif Selama Dua Pekan

Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukanlah kebetulan semata. Tim intelijen telah mengendus pergerakan terpidana dan melakukan pengintaian secara ketat selama lebih dari dua minggu sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

“Terpidana berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari wilayah Kalimantan. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Pematangsiantar,” ungkap Lamhot pada Sabtu (1/8/2026).

Jejak Kasus: Dari Vonis Bebas Hingga Hukuman 10 Tahun

Kasus yang menjerat Mangara Tua Siahaan memiliki rekam jejak hukum yang cukup panjang. Pada awalnya, ia sempat bisa menghirup udara segar berkat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas langsung menempuh jalur kasasi.

Berikut adalah garis waktu perjalanan kasus hukum Mangara:

TahunProses HukumKeputusan / Hasil
2017Putusan Tingkat PertamaTerdakwa sempat divonis bebas oleh majelis hakim. JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Januari 2019Putusan Kasasi Mahkamah AgungMA membatalkan vonis bebas. Terdakwa dinyatakan sah bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar (subsider 6 bulan kurungan).
2019 – 2026PelarianTerdakwa melarikan diri pasca-putusan MA keluar dan resmi berstatus buron (DPO).
Juli 2026Penangkapan & EksekusiBerhasil diringkus Tim Tabur di Bandara Soetta dan langsung dieksekusi.

Vonis berat dari Mahkamah Agung tersebut merujuk pada Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018. Mangara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, Kejari Pematangsiantar langsung menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Tanpa membuang waktu, tim eksekutor langsung membawa Mangara ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpidana sudah kami serahkan dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pemidanaannya,” tegas Lamhot.

Pihak kejaksaan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran di luar sana. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, demi menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tutup Lamhot dengan tegas.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Polisikan Oknum Kepala SPPG Viral...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

Dugaan Pelanggaran Etika, DPD MPR Desak KPPG Sumut Copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 Tebing T...

DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Tebing Tinggi mendesak KPPG Sumut segera copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Simandulang, Pemilik Rumah Diamankan Beser...

Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran sabu di Dusun Simandulang. Pemilik rumah dan barang bukti 2,11 gram sabu diamankan.

Tindak Lanjuti LHP Ombudsman, Pemko Tebing Tinggi Cabut SK 5 Kepling dan Bersihkan Nama 2 ...

Pemko Tebing Tinggi tindak lanjuti LHP Ombudsman RI Sumut. SK 5 Kepling dicabut akibat cacat administrasi, sementara 2 Kepling terbukti bukan anggota parpol.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

Dalih “Cuma Senggolan” Tak Mempan, Istri Sah Pol...

Video viral oknum Kepala SPPG yang kepergok bersama wanita lain di parkiran KTV Medan berbuntut panjang. Istri sah resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

#2

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH K...

Pejabat diminta agar tidak terjebak pada rutinitas sehari-hari yang keluar dari kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan terus memperbaiki pelayanan, menyederhanakan proses, dan memanfaatkan teknologi.

#3

#4

Dugaan Pelanggaran Etika, DPD MPR Desak KPPG Sumut Copot Kep...

DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Tebing Tinggi mendesak KPPG Sumut segera copot Kepala SPPG Lubuk Baru 1 terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.