3 Orang Ditahan, Polres Asahan Bongkar Dugaan Penjarahan Sawit di Lahan HGU PT CSIL

Polres Asahan menahan tiga terduga pelaku pencurian TBS sawit di lahan HGU PT CSIL. Polisi membuka peluang adanya tersangka baru.

- Advertisement -

AsahanPolres Asahan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Ketiga terduga pelaku disebut merupakan bagian dari kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Meski demikian, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari PT CSIL terkait dugaan pencurian hasil perkebunan di kawasan HGU perusahaan.

“Kami telah mengamankan tiga orang dan menahan mereka yang diduga melakukan pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan polisi dari PT CSIL. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,” kata AKP Immanuel P. Simamora, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga akan menindak siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2026 ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera memasuki areal HGU PT CSIL seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang.

Selain diduga menguasai lahan, kelompok tersebut juga disebut melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit yang berada di kawasan perkebunan perusahaan.

- Advertisement -

Menanggapi kejadian tersebut, PT CSIL kemudian melaporkan dugaan penjarahan hasil perkebunan ke Polres Asahan dan meminta perlindungan hukum atas aset yang mereka kelola.

Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menegaskan perusahaan memperoleh HGU melalui prosedur yang sah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 89/HGU/BPN RI/2011.

Menurutnya, sebelum hak guna usaha diterbitkan, perusahaan juga telah melaksanakan proses ganti rugi kepada masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Tri.

Tri juga menanggapi adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan HGU yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Karena itu, ia menilai tindakan memasuki lahan dan memanen hasil perkebunan tanpa mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Ini merupakan sebuah kekeliruan dan telah mengarah pada tindakan melawan hukum berupa penjarahan hasil kebun sawit. Kami meminta pengamanan kepada Polres Asahan dan akhirnya beberapa pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

PT CSIL berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik aksi yang terjadi di lapangan.

Menurut Tri, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan berdasarkan putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan eksekusi resmi yang ditetapkan lembaga peradilan, bukan melalui penguasaan lahan maupun pemanenan hasil kebun secara sepihak.

Sementara itu, Polres Asahan memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

Diduga Penyelewengan Dana Kelurahan, DPD MPR Tebing Tinggi R...

Laporan dugaan intervensi serta penyelewengan anggaran program Pelatihan Keterampilan Warga yang tidak sesuai RAB kini telah berada di meja penyidik Korps Adhyaksa.

#4

Taggar Trending