MEDAN – Di balik dinding beton yang kokoh dan jeruji besi Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, sebuah cerita kelam perlahan mulai merayap keluar. Apa yang awalnya disangka sebagai kasus penipuan biasa, kini berubah menjadi teka-teki yang meresahkan publik.
Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Provinsi Sumatera Utara kini secara resmi menyoroti skandal yang menyeret nama oknum pegawai berinisial EP dan seorang warga binaan berinisial ER. Kasus ini disinyalir bukan sekadar tentang uang yang raib, melainkan indikasi praktik “gelap” yang berakar jauh di dalam rutan.
Suara Perlawanan dari Mahasiswa
Ketua Pimpinan Cabang FKMI Provinsi Sumatera Utara, Irgi Ahmad Fahrezi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini.
”Kami mencium aroma tidak sedap di balik tembok itu. Uang korban diduga kuat mengalir menjadi pelicin bagi oknum pejabat agar aktivitas jual beli barang tertentu tetap berjalan mulus tanpa gangguan. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang ini terus bercokol di sana,” tegas Irgi Ahmad Fahrezi.
Kotak Pandora yang Terbuka
Investigasi awal mengungkap fakta yang dingin: dana yang dipungut dari para korban dengan dalih “modal usaha” disinyalir hanyalah topeng. Sumber-sumber internal yang enggan disebutkan namanya berbisik bahwa aliran uang tersebut memiliki tujuan yang jauh lebih tersembunyi—sebuah “setoran” untuk memuluskan roda bisnis terselubung yang dikendalikan dari dalam penjara.
Hingga saat ini, jenis barang yang diperjualbelikan dalam pusaran bisnis terlarang tersebut masih menjadi misteri. Tim investigasi masih terus meraba-raba di balik kabut informasi, berusaha mengumpulkan kepingan bukti fisik yang selama ini disembunyikan dengan sangat rapi.
Jika terbukti benar, kasus ini berpotensi membuka “kotak pandora” mengenai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan gratifikasi yang menggurita. Sebuah jaringan yang mampu memutar roda ekonomi di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan.
Menanti Keadilan
Saat ini, tim investigasi tengah berupaya keras mengumpulkan dokumen pendukung dan kesaksian para korban yang merasa terperdaya.
Menanggapi hal ini, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka lebar bagi pihak-pihak terkait, termasuk jajaran pejabat Rutan Tanjung Gusta maupun pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di balik dinginnya jeruji besi, kebenaran adalah satu-satunya hal yang tidak bisa dipenjara. Publik kini menanti, apakah skandal ini akan benar-benar terungkap, atau justru akan terkubur dalam sunyi di balik tembok rutan yang angker.


