MEDAN — Aliansi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (9/7/2026).
Massa yang tergabung dalam tiga elemen Cipayung Plus DPD GMNI, PW KAMMI, dan DPD IMM Sumut menyuarakan dugaan praktik “Mafia Tanah Gaya Baru” serta penindasan hak agraria rakyat yang diduga melibatkan anak usaha BUMN, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) dan Telkomsel.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rio Samuel Manurung, membeberkan bahwa tindakan semena-mena korporasi negara tersebut diduga terjadi di Pertapakan Nanggaraja, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Lahan seluas 800 m² milik seorang warga sipil diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak korporasi.
Berdasarkan investigasi aliansi mahasiswa, masa kontrak sewa lahan tersebut sejatinya telah resmi berakhir pada 17 Mei 2026 lalu. Pihak Mitratel dan Telkomsel sempat menjanjikan uang perpanjangan kontrak, namun hingga kini janji tersebut dinilai hanya omong kosong dan tidak kunjung dilunasi.
Ironisnya, meski tidak lagi mengantongi ikatan hukum yang sah, bangunan menara (tower) jaringan di atas tanah tersebut tetap berdiri kokoh dan beroperasi penuh demi meraup keuntungan komersial.
“Ini adalah bentuk pengangkangan hukum murni! Korporasi pelat merah bertindak semena-mena menguasai properti rakyat kecil tanpa izin. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan sudah memenuhi unsur pidana penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP,” tegas Rio Samuel Manurung di sela-sela aksi.

Merespons konflik agraria ini, para pimpinan aliansi mendesak aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam.
Mereka menuntut Kejati Sumut dan Polda Sumut segera memproses hukum jajaran direksi korporasi yang terlibat.
Terdapat empat poin tuntutan utama yang disuarakan oleh aliansi mahasiswa terkait kasus ini:
– Menuntut PT Mitratel dan Telkomsel segera melunasi uang sewa dan menunaikan tanggung jawab secara penuh.
– Mendesak Polda Sumut menyidik dugaan pidana penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 385 KUHP juncto Perpu Nomor 51 Tahun 1960. dan mengusut dugaan pola serupa di wilayah Sumatera Utara.
– Mendesak Kementerian BUMN memecat Pimpinan Wilayah Mitratel Sumbagut atas kelalaian korporasi yang dinilai merugikan rakyat secara sistemis.
– Meminta DPRD Sumut membentuk Pansus Investigasi Perizinan dan Kontrak Lahan Tower BUMN di seluruh wilayah Sumatera Utara untuk mencegah munculnya korban baru.
Pimpinan aliansi menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menyatakan siap membawa gelombang unjuk rasa yang lebih besar jika instansi terkait memilih abai.
“Ketika hukum tumpul menghadapi korporasi dan kekuasaan, maka jalanan adalah ruang pengadilan rakyat yang paling adil!” pungkas massa aksi sebelum membubarkan diri.


