Banding Ditolak! PT Medan Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kadinkes Batu Bara Kasus Korupsi Dana BTT

Majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan hukuman serupa dengan pengadilan tingkat pertama. Dua rekanan kontraktor juga tetap divonis dua tahun bui.

- Advertisement -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi mengeluarkan putusan banding terkait kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga terdakwa dalam kasus ini tetap dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Wahid Khusyairi (mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Sakhti Utama), dan Chairuddin Siregar (Direktur CV Widya Winda).

Rincian Hukuman Para Terdakwa

Ketua Majelis Hakim Banding, Gerchat Pasaribu, menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Berikut adalah rincian lengkap amar putusan banding No. 15, 22, dan 23/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN:

  • Wahid Khusyairi (Eks Kadinkes): Divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta (naik dari putusan PN sebesar Rp150 juta) subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp710 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
  • Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Rekanan): Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Dibebani UP sebesar Rp14,7 juta.
  • Chairuddin Siregar (Rekanan): Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Dibebani UP sebesar Rp5 juta.

Catatan Redaksi: Untuk terdakwa Ilmi Sani dan Chairuddin, keduanya telah melunasi seluruh pembayaran Uang Pengganti (UP) kepada negara, sehingga mereka tidak perlu menjalani hukuman kurungan subsider selama 6 bulan.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa (JPU)

Putusan dari PT Medan ini terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sebelumnya, JPU menuntut Wahid Khusyairi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Sementara itu, Ilmi dan Chairuddin masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Jeratan Pasal Tipikor

Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun, terdakwa Chairuddin Siregar, dan terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus masing-masing dua tahun penjara.” — Gerchat Pasaribu, Ketua Majelis Hakim Banding PT Medan.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4

Taggar Trending