Perjalanan panjang dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dalam dunia kelam peredaran narkotika akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada keduanya atas peran mereka sebagai kurir 1 kilogram kokain.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (20/5/2026). Selain hukuman badan, hakim juga membebankan denda Rp200 juta dengan subsider 100 hari kurungan jika tidak dibayarkan.
Putusan ini tercatat sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara. Hakim menilai tindakan terdakwa sangat merugikan program pemberantasan narkotika pemerintah, meski mengakui adanya penyesalan dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebagai pertimbangan meringankan.
Drama Penangkapan di Pinggir Sungai Kasus ini sejatinya merupakan hasil pengembangan panjang dari operasi Polda Sumut sejak April 2025. Polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan undercover buy terhadap Sarboini dan Yasir setelah sebelumnya berhasil mengamankan kaki tangan sindikat lain di Langkat.
Transisi transaksi sempat berjalan tegang di sebuah kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, Aceh Tamiang. Namun, kecurigaan muncul ketika sosok Daus (DPO) yang memegang barang haram tersebut merasa ada yang janggal dengan “pembeli” yang tak lain adalah polisi yang menyamar.
Dalam sekejap, situasi berubah kacau. Daus dan Sarboini nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri dari sergapan petugas. Meski Daus berhasil lolos dari kepungan, Yasir dan Sarboini tidak seberuntung itu. Keduanya berhasil diamankan petugas di pinggir sungai dengan barang bukti 1 kilogram kokain yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya kurir yang diiming-imingi upah Rp10 juta jika transaksi tersebut berhasil. Kini, iming-iming upah yang tak seberapa itu harus dibayar mahal dengan 15 tahun masa muda yang terenggut di dalam penjara. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa maupun jaksa untuk memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.


