Poin Utama:
- Pemprov Sumut mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jajaran OPD di Lapangan Astaka mulai Senin (18/5/2026).
- Apel pemeriksaan aset bergerak ini dipimpin langsung oleh Pj Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, dan dijadwalkan berlangsung hingga 25 Mei.
- Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan kelayakan operasi, pencatatan pengguna, serta ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pemerintah provinsi secara tegas akan menahan sementara unit kendaraan yang pajaknya belum dilunasi hingga kewajiban administrasi diselesaikan.
- Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, menekankan bahwa pemeriksaan ini telah direncanakan sebelumnya guna mencegah penyalahgunaan aset daerah.
Pemandangan berbeda terlihat di Lapangan Astaka pada Senin (18/5/2026) pagi. Ratusan kendaraan berpelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berjejer rapi. Bukan untuk keperluan seremonial pameran, melainkan untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi, fisik, dan kepatuhan pajak.
Kegiatan pemeriksaan aset daerah ini diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap. Proses inventarisasi dan pengecekan ini dijadwalkan akan berlangsung selama sepekan penuh hingga 25 Mei mendatang.
Menertibkan Aset dan Memetakan Pengguna
Langkah pengumpulan kendaraan dinas dari seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang lebih disiplin.
Sulaiman Harahap, yang juga menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi Sumut, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk memastikan kondisi faktual aset bergerak yang dimiliki pemerintah.
“Kegiatan ini sesuai arahan Gubernur, kita ingin memastikan aset kita, khususnya kendaraan yang masih bisa beroperasi. Kemudian kita juga ingin mengetahui siapa yang menggunakannya,” ungkap Sulaiman dalam sambutannya.
Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar kendaraan yang berada di pusat pemerintahan provinsi. Sulaiman menegaskan bahwa penyisiran juga akan menjangkau aset-aset yang tersebar di luar kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, sehingga pemerintah akan memiliki pangkalan data yang komprehensif dan mutakhir.
Sanksi Penahanan bagi Penunggak Pajak
Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan ini adalah ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagai instansi pemerintahan, Pemprov Sumut dituntut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan wajib pajak.
Untuk itu, tidak ada kompromi bagi kendaraan dinas yang kedapatan abai terhadap kewajiban tersebut. Sulaiman memberikan peringatan keras bahwa sanksi administratif akan langsung diterapkan di lapangan.
“Kita akan lakukan penahanan terhadap kendaraan yang belum selesai administrasi pajaknya. Setelah itu selesai, baru kita kembalikan ke dinasnya,” tegasnya.
Mencegah Celah Penyalahgunaan
Agenda pemeriksaan skala besar ini bukanlah sebuah razia mendadak. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan program terencana yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas.
Selain memastikan kelaikan mesin dan dokumen, inventarisasi ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas pemerintahan daerah. Dengan pengawasan yang ketat dan pencatatan penanggung jawab yang jelas, diharapkan setiap aset negara dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan masyarakat.


