Di tengah tekanan pasar modal dan bayang-bayang pelemahan ekonomi makro, pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait kebijakan sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi membatalkan wacana penerapan skema bagi hasil (gross split) untuk sektor mineral dan batu bara (Minerba).
Dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026), Bahlil menegaskan bahwa skema gross split secara eksklusif hanya akan diberlakukan pada sektor minyak dan gas (migas). Keputusan ini sekaligus menganulir wacana awal yang sempat ia lontarkan pada bulan Mei lalu.
Relaksasi Kuota RKAB 2026
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menggenjot pendapatan negara. Bahlil menyebut bahwa pihaknya akan melakukan relaksasi secara terukur terhadap kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk merespons tren kenaikan harga komoditas global. Menurut Bahlil, relaksasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi perusahaan dan kuota hasil pertambangan, sehingga industri dapat terus beroperasi dengan lancar. Rencananya, perusahaan tambang sudah dapat mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026 mendatang.
Angin Segar bagi Saham Tambang
Kepastian batalnya gross split di sektor Minerba langsung memberikan angin segar bagi pasar saham. Sebelumnya, rumor penerapan kebijakan ini sempat menekan laju saham emiten-emiten pertambangan sejak pekan lalu.
Menariknya, saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok parah hingga -4,52% pada perdagangan Senin (8/6), sektor pertambangan justru tampil paling tangguh (resilien). Beberapa saham raksasa tambang berhasil menahan koreksi tajam dan bergerak stabil (flattish), seperti ITMG (-0,11%), NCKL (-0,64%), dan bahkan MBMA yang sukses menghijau (+1,38%).
Ketangguhan sektor tambang ini menjadi anomali positif di tengah sentimen negatif makroekonomi. Pasalnya, Bank Indonesia baru saja merilis data cadangan devisa yang menyusut ke level US$144,9 miliar pada akhir Mei 2026—level terendah sejak Juni 2024—akibat derasnya intervensi untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah.
Kutipan “Pemerintah hanya memberlakukan skema gross split pada sektor minyak dan gas, sementara sektor mineral dan batu bara tidak memiliki perubahan. Akan ada relaksasi terukur terhadap kuota produksi RKAB 2026 seiring kenaikan harga komoditas.”


